"Tersangka RA dari 20-22 Desember 2021 telah dititipkan di Mapolda Riau. Kendati tersangka RA yang juga Direktur PT SSPT dinyatakan pailit oleh salah satu bank swasta, namun proses hukum kepada yang bersangkutan tetap dijalankan," kata Agung dalam keterangannya kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Selain itu, teman-teman pajak juga sudah menjalankan upaya-upaya terakhir, namun kembali tidak ada kemampuan bayar dari tersangka.
Baca juga: Kanwil DJP Pajak Jatim II menyerahkan tersangka pengemplang pajak
"Pemidanaan dalam tindak pidana pajak itu adalah ultimum remedium, artinya salah satu upaya paling akhir dilakukan karena sebelumnya telah ada upaya-upaya teman-teman penyidik pajak dengan cara reksonsiliasi pembayaran pajak. Namun dari waktu ke waktu juga tidak juga dibayarkan oleh tersangka," katanya.
Tersangka tidak membayar pajak karena kemampuan secara finansial tidak ada, sedangkan Kejari juga melalukan aset raishing bersama penyidik pajak, satu ruko ditemukan dan setelah menggunakan jasa appraisal penilaian aset milik SSPT justru bernilai Rp5 miliar, jauh dari yang seharusnya minimal diterima negara.
Karenanya, RA disangkakan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri karena proses kasusnya sudah P21, katanya lagi, terkait kondisi dipenghujung tahun maka proses sidang dilimpahkan ke PN Kelas I Pekanbaru awal tahun 2022.
Baca juga: Dirjen Pajak serahkan dua tersangka pengemplang pajak ke Kejari Kotim
Baca juga: Kejati Riau tahan pengusaha mengemplang pajak
Pewarta: Frislidia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021