"Kalau untuk penegakan hukum, untuk kebenaran saya siap datang. Jangankan untuk Agus (Condro), siapapun saya datang," kata Mahfud di Jakarta, Senin
Namun, dia menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum diundang dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus Agus Condro.
"Seharusnya ada undangan, SMS aja yang banyak dari wartawan," katanya.
Sebelumnya, mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di DPR, Agus Condro, mengajukan nama Mahfud MD untuk menjadi saksi yang meringankan bagi dirinya.
Kuasa Hukum Agus Condro, Firman Wijaya, mengatakan bahwa Agus pernah menceritakan kasus dugaan suap itu kepada Mahfud saat bertemu dalam sebuah kesempatan di Garut, Jawa Barat.
Agus Condro telah didakwa menerima sejumlah cek perjalanan setelah terpilihnya Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Atas perbuatannya itu Agus dijerat dengan dakwaan pertama pasal 5 ayat (2) junto pasal 5 ayat (1) butir b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(T.J008/A041)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011