Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan gratifikasi politikus Partai Demokrat M Nazaruddin begitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membuat laporan.

"Iya tentu dong, setiap laporan akan ditindaklanjuti," kata Busyro, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin.

Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu, memang dirinya yang berinisiatif menanyakan masalah dugaan gratifikasi yang dilakukan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat ke Sekjen MK Janedjri M Gaffar kepada Mahfud.

"Malah justru saya kontak dia, Pak Mahfud akan segera ke KPK," ujar Busyro.

KPK, lanjutnya, tidak bisa langsung memanggil begitu saja M Nazaruddin karena perlu pula telaah dari setiap informasi maupun data yang diperoleh.

"Tidak bisa semua informasi atau data yang didapat langsung KPK memanggil seseorang, semua ada proses, dikaji dulu perlu ada pemanggilan apa tidak," katanya.

Sebelumnya Mahfud MD telah melaporkan perihal upaya pemberian sejumlah dana dalam bentuk mata uang asing sebanyak 120.000 dolar Singapura kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar oleh M Nazaruddin ke Presiden.

Menurut Mahfud sesaat setelah melapor ke Presiden, pihak MK belum mengetahui maksud pemberian sejumlah dana tersebut. Tidak dapat dikatakan suap karena M Nazaruddin tidak memiliki keterkaitan kasus dengan MK.

Sementara itu, berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Busyro juga menegaskan KPK terus mengembangkan penyelidikan. Namun memang untuk saat ini belum ada tersangka baru.

(V002/A041)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011