Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia periode 2004 yang memenangkan Miranda Goeltom.

"Atas rapat putusan pimpinan KPK yang terakhir, Ibu Nunun Nurbaeti telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin.

Busyro juga menegaskan bahwa KPK akan segera mengupayakan ekstradisi untuk tersangka dari dugaan suap kasus pemilihan Miranda Goeltom tersebut. Nunun berulang kali disebut-sebut terlihat di Singapura.

Namun ketika hendak menjelaskan proses ekstradisi tersebut penjelasan Busyro terputus oleh interupsi salah satu anggota Komisi III DPR.

Dalam beberapa sidang pemeriksaan para terdakwa dari kasus dugaan penerimaan suap berupa traveller`s cheque (TC) oleh mantan anggota Komisi IX DPR di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nunun Nurbaeti yang juga merupakan istri dari anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun berulang kali disebut sebagai pemberi TC melalui Dudhie Makmun Murod.

Pemberian TC diduga dilakukan staf Nunun, Arie Malangjudo di salah satu restoran di daerah Senayan kepada Dudhie Makmun Murod. Dudhie sendiri mengaku mendapat perintah dari politikus senior PDI Perjuangan Panda Nababan untuk menemui staf dari isti mantan Wakapolri tersebut.

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi untuk Panda Nababan cs di Pengadilan Khusus Tipikor, mantan anggota DPR Emir Moeis mengaku menolak TC yang dibawa Dudhie yang ia duga berasal dari pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004.

Emir, mengikuti perkataan Dudhie, dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut mengatakan bahwa TC tersebut merupakan uang lelah untuk para anggota Komisi IX DPR RI 1999-2004 yang telah melakukan rapat dua hari dua malam untuk memilih deputi gubernur senior Bank Indonesia kala itu.

(V002/A011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011