Kericuhan bermula saat LSM Ganyang Mafia Hukum merangsek masuk ke halaman PN Kota Bandung sementara di dalam sudah ada kelompok pria berbadan tegap, sehingga bentok dua massa pun tak bisa dihindari.
Aksi saling memukul dua kelompok massa sambil mengucapkan kata-kata kasar bisa direda setelah sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian turun ke lokasi kejadian.
Untuk meredam situasi, kelompok massa berbadan tegap diminta untuk keluar dari halaman Gedung Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, Koordinator Aksi Gerakan Ganyang Mafia Hukum Torkis Parlaungan Siregar mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap perkara kejahatan tipu/gelap sebesar Rp2,6 miliar dengan terdakwa Shanti Dwi Tresnowatie.
"Salah satu bobroknya penegakan hukum di PN Bandung terjadi pada perkara No Reg Pidana 96 Pid.B/PN Bdg yang dikenal dengan kejahatan menipu sebesar Rp2,6 miliar tapi dibiarkan bebas berkeliaran," kata Torkis.
Menurutnya, terdakwa Shanti pernah di ditahan Kejaksaan Negeri Bandung dan sejak disidangkan di PN Bandung awal Februari hingga sekarang bebas berkeliaran atau tidak ditahan.
"Ada apa dengan hakim-hakim Bandung. Orang yang menipu miliar rupiah dibiarkan bebas," katanya.
Hingga saat pukul 10.17 WIB, aksi unjuk rasa dari LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum di Gedung PN Bandung masih berlangsung dan mendapatkan penjagaan dari kepolisian.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011