Jakarta (ANTARA News) - Tim pemburu aset koruptor yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Basrief Arief mulai mendapatkan jejak aset koruptor yang di antaranya yang disimpan di AS, untuk kemudian dilakukan penyelidikan."Kami masih melakukan penjajakan terhadap dugaan adanya penyimpanan aset tersebut. Karena itu kami akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan AS," kata Basrief Arief seusai sholat Idul Adha di Kejagung Jakarta, Selasa.Ia mengatakan, aset berupa uang tersebut masih diketahui milik satu orang. Sayangnya, Basrief enggan menyebutkan jumlah rekening uang yang disimpan di AS tersebut. Begitu juga saat ditanya siapa pemilik rekeningnya."Nanti saja kalian pasti tahu. Yang pasti kami sedang mempersempit ruang geraknya demi mempermudah penyelidikan. Untuk sementara kami juga belum dapat menyebutkan aset apa yang disembunyikan ke luar negeri itu," katanya.Disinggung mengenai pembahasan lanjutan perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) Basrief mengatakan, kedatangan AS yang direncanakan tanggal 19 Desember 2005 ditunda hingga awal Februari 2006."Mereka berhalangan hadir pertengahan Januari ini karena adanya cuti Natal dan tahun baru. Karenanya, jadwal pembahasan diubah hingga awal Februari," katanya.Tim Pemburu Harta Koruptor terus berusaha menangkap dan mengembalikan aset-aset koruptor di luar negeri, di antaranya di Hongkong dan Swiss. Aset-aset itu adalah milik mantan Direktur Utama Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja dan mantan Direktur Bank Global Irawan Salim, serta mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe.Untuk membantu kerja pemerintahan Indonesia, pemerintah Hongkong telah memblokir rekening Hendra Rahardja senilai 9,3 juta dolar AS. Sementara itu, pemerintah Swiss telah memblokir rekening milik Irawan Salim senilai Rp500 miliar dan ECW Neloe senilai 5 juta dolar. Namun, pemulangan aset koruptor tersebut membutuhkan MLA atau perjanjian saling menguntungkan bagi kedua negara. Pemerintah Hongkong sempat minta bagian 60 persen dari 9,3 juta dolar milik koruptor Hendra. Sementara pemerintah Swiss bersedia menyetorkan secara penuh kepada pemerintah Indonesia jika mereka menemukan harta koruptor yang disimpan di bank-bank setempat. Namun, hal itu belum direaliasikan karena perjanjian tersebut belum mencapai kata sepakat.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006