Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) menemukan alat bukti baru berupa rekaman suara dalam telepon genggam (HP) yang menguatkan dugaan keterlibatan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herman Alossitandi SH dalam kasus pemerasan pada perkara korupsi Jamsostek senilai Rp311,085 miliar dengan terdakwa Achmad Djunaidi. "Kami terus lakukan pemeriksaan dan kemarin ketemu alat bukti berupa HP yang baru ia beli," kata Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji seusai shalat Idul Adha di Kejagung Jakarta, Selasa. Hendarman yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu, menyatakan berdasarkan alat bukti itu pihaknya memperoleh bukti tambahan dalam penyelidikan. Tetapi ia menolak menyebutkan isi rekaman dari HP itu dengan alasan merupakan materi perkara. "Jika selama ini dalam pemeriksaan Herman selalu mengelak dan mengatakan tidak, maka dalam rekaman itu menyatakan iya. Dan dalam tindak pidana korupsi rekaman merupakan alat bukti yang sah dan dibenarkan asal didapat bukan dari menyadap," tegasnya. Ia menambahkan, sebenarnya masa penahanan terhadap tersangka Herman yang ditangkap Senin (9/1) pagi kemarin selesai hari ini, atau satu kali 24 jam. Namun karena hari ini penyidik libur maka Herman diperpanjang penahanannya di Mabes Polri hingga 20 hari. "Kami perkirakan dalam satu setengah bulan semua sudah selesai," katanya. Ketika ditanya adanya keterlibatan hakim lainnya, Herdarman mengatakan saat ini pemeriksaan masih difokuskan pada Herman dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Adrian Lumanow, tetapi dalam perkembangan pemeriksaan selanjutnya masih dimungkinakan bertambahnya tersangka. "Mereka ini akan kami jerat dengan pasal 12 Huruf (E) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan jika nanti memang ada bukti pendukung bisa saja status saksi berubah jadi tersangka," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006