Direktur Polisi Perairan Polda Kalsel, AKBP A Yulius Bambang K melalui Kasubdit Bin Ops, Kompol Djoko Sadono di Banjarmasin, Minggu membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang warga Vietnam yang juga nakhoda kapal karena menjual beras ke wilayah Kalsel tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Penangkapan kapal dan warga Vietnam itu dilakukan oleh pihak Ditpolair Polda Kalsel pada Jumat (20/5) sekitar pukul 9.30 WITa pada saat kapal berbendera Vietnam tersebut sandar di pelabuhan perairan Kintab Kabupaten Kabupaten Tanah Laut Kalsel.
Seorang warga Vietnam yang juga nahkoda dari kapal bernama Long Van berbendera Vietnam itu diketahui berinisial NYL warga Vietnam.
"Kami memang benar telah mengamankan dan menangkap seorang nahkoda kapal Long Van berbendera Vietnam di pelabuhan perairan Kintab Kabupaten Tanah Laut yang diduga telah menjual beras secara ilegal di wilayah Asam-Asam kabupaten Tanah Laut Kalsel," ucapnya.
Djoko mengemukakan penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada sebuah kapal berbendera Vietnam yang sering menjual beras kewilayah Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut Kalsel.
Ditpolair Polda Kalsel langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan di perairan Kintab kabupaten Tanah Laut dan ternyata informasi itu benar. Polisi kemudian mengamankan kapal tersebut.
Hasil penyidikan sementara menyimpulkan n kapal dengan nama Long Van berbendera Vietnam tersebut dijerat pasal 102 huruf B UU No.17/2006 tengtan Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maximal 20 tahun dan denda minimal Rp5 miliar dan maximal Rp100 miliar.
"Penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa ada kapal Vietnam yang diduga menjual beras secara ilegal, langsung kami tindak lanjuti dan ternyata benar, langsung saja kita amankan untuk proses hukum selanjutnya," terang Djoko.
Barang bukti beras sebanyak 136 sak yang satu saknya dengan berat 25 kilogram dan harga persaknya Rp85.000.
Seperti yang dikutip omongan tersangka yang diamankan, bahwa beras tersebut adalah sisa dari hasil penjual ke Negara Timor Leste dan izinnya pun dari Vietnam ke Timor Leste bukan ke Indonesia, jadi secara dokumen sementara penjualan beras sebanyak 136 sak itu diduga ilegal.
Beras tersebut sudah terjual ke penduduk di daerah Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut Kalsel, dengan terpaksa semua barang bukti beras itu diambil dari rumah penduduk yang membeli beras tersebut dan diganti uang dengan harga pembelian.
"Barang bukti 136 sak beras itu kita ambil dari rumah warga atau penduduk Asam-Asam yang membeli beras tersebut, tapi beras yang kita ambil itu kita ganti uang kepada penduduk seharga mereka membeli beras tersebut," ungkapnya.
Kasus tersebut akan diserahkan ke bagian Kantor Bea dan Cukai sedangkan tersangkan akan diserahkan Kantor Imigrasi Banjarmasin.
(KR-SYO/S019)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011