Pekanbaru (ANTARA News) - Pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk akan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru yang dilakukan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi.

"Kita akan mengajukan gugatan kepada MK karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Firdaus-Ayat," kata Ketua Tim Sukses Septina-Erizal, Muhammadun Royan kepada antaranews.com, Pekanbaru, Minggu.

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan pasangan Firdaus-Ayat dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif sehingga mempengaruhi perolehan suara Septina- Erizal.

"Kami menemukan banyak bukti-bukti pelanggaran yang mereka lakukan. Bukti-bukti itu sudah kita dapatkan, sudah kita kumpulkan dan akan disampaikan sebagai bukti di MK nanti," kata Royan.

Sementara itu Bendahara Tim Sukses Septina-Erizal Muhammad Faisal Aswan mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Firdaus-Ayat tak bisa ditolerir sama sekali.

"Mereka melanggar rule of the game pemilu kada walikota Pekanbaru. Itu yang akan kita tuntut," kata dia Faisal.

Ia menambahkan, salah satu pelanggaran yang dilakukan pasangan Firdaus-Ayat adalah keterlibatan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah yang memerintahkan semua camat, lurah, ketua RW/RT di kota Pekanbaru untuk mensosialisasi dan memilih pasangan Firdaus-Ayat.

"Walikota memerintahkan kepada camat, lurah, Ketua RW/RT untuk mensosialisasikan dan memenangkan Firdaus-Ayat. Bahkan kop surat pasangan Firdaus-Ayat ada tanda tangan camat untuk mensosialisasikan pasangan tersebut," kata Faisal.

Tak hanya itu saja, pada salah satu kesempatan, pasangan Firdaus-Ayat mengundang pejabat dari Kementerian Agama Jakarta untuk mengkampanyekan anti pemimpin perempuan.

"Kita punya bukti berupa selebaran yang diberikan kepada jemaah yang sholat Jumat di salah satu mesjid. Juga saat khotbah Jumat tersebut, pejabat dari Kementerian Agama itu menyampaikan bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin," kata Faisal.

Pemilu Kada Walikota Pekanbaru dilakukan tanggal 18 Mei 2011 dengan jumlah TPS sebanyak 1250 yang ada di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pekanbaru akan mengumumkan hasil perolehan suara pemilu kada Pekanbaru tanggal 24 Mei 2011. Sementara dari hasil perhitungan cepat atau quick count, pasangan Firdaus-Ayat menggungguli pasangan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk dengan perbedaan suara hampir 40 ribu suara.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011