Mamuju (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan akan memecat petugas rumah tahanan negara yang berbuat nakal seperti melakukan tindak kekerasan maupun praktik pungutan terhadap napi dan pengunjung.

"Saya tak mau mendengar ada petugas rutan dan lapas yang berperilaku buruk dengan meminta pungutan terhadap anggota masyarakat yang berkunjung ke rutan maupun lapas. Jika ada yang berbuat seperti itu maka laporkan dan saya akan langsung memberhentikan secara tidak hormat," katanya di Mamuju, Sabtu.

Peringatan Menkumham itu dimaksudkan untuk menjaga citra Kemenkumham yang selama ini mendapat kesan buruk dari masyarakat.

"Banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya pemberlakuan pungutan setiap masyarakat melewati pintu jaga. Makanya, perbuatan seperti itu segera dihentikan agar citra Kemenkumham menjadi baik di mata publik,"terangnya.

Selain pungutan, kata dia, persoalan yang terjadi selama ini banyaknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat rutan atau lapas terhadap narapidana.

"Saya pernah temukan ada penghuni rutan mengalami cacat seumur hidup dan ternyata itu perbuatan petugas rutan yang melakukan tindakan kekerasan. Ini tidak boleh lagi ada aparat rutan melakukan penganiayaan terhadap napi," jelasnya.

Petugas rutan maupun lapas, kata dia, dianjurkan untuk berbuat yang baik dengan memberikan pelayanan optimal serta membimbing setiap napi agar menjadi manusia berguna setelah lepas masa hukuman.

Apalagi, kata dia, pejabat Kemenkumham serta Kejaksaan Agung telah mendapat tunjangan remunerasi. "Dengan pemberlakuan remunerasi ini maka sangat tidak etis apabila masih ada pejabat rutan yang melakukan pungutan," katanya.

Selain petugas Rutan yang diberikan peringatan juga petugas Imigrasi juga akan dipecat apabila melakukan tindakan tidak terpuji di lingkungan kerjanya.

"Imigrasi pun harus diberikan peringatan dini karena masih melakukan hal-hal yang bertentangan aturan maka sangat keterlaluan karena negara telah memberikan remunerasi untuk kesejahteraan bagi jajaran Kementerian Hukum dan Ham," katanya menegaskan.

(KR-ACO/Z002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011