“Kami membentuk tim penghubung khusus antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang isinya tim penghubung itu adalah tiga orang komisioner Komisi Yudisial dan tiga orang Hakim Agung,” kata Amzulian Rifai.
Ia mengungkapkan pernyataan tersebut di dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Komisi Yudisial dan dipantau dari Jakarta, Senin.
Baca juga: KY sebut ada peningkatan pendaftar calon hakim agung saat pandemi
Amzulian memandang KY dan MA perlu untuk membentuk tim penghubung sebagai wadah komunikasi intens dan berkelanjutan karena perbedaan pendapat antara KY dan MA acapkali diakibatkan oleh adanya miskomunikasi.
Adapun yang menjadi tiga utusan dari Komisi Yudisial untuk bergabung kedalam tim penghubung adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Taufiq HZ, Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Amzulian Rifai, dan Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Binziad Kadafi.
“Melalui tim penghubung ini, maka kami dapat mendiskusikan hal-hal yang sensitif, misalnya selama ini ada keluhan bagaimana mungkin terlapor yang sudah diperiksa oleh Mahkamah Agung kemudian diperiksa kembali oleh Komisi Yudisial,” ucap dia.
Baca juga: KY kesulitan mencari kandidat calon hakim TUN khusus pajak
Baca juga: KY: Putusan MK jaga kekuasaan hakim yang merdeka dan independen
Oleh karena itu, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menggunakan tim penghubung untuk merancang rencana pemeriksaan bersama guna mencari solusi permasalahan pemeriksaan hakim terlapor. Amzulian meyakini bahwa kehadiran tim penghubung dapat menjadi sarana bagi Komisi Yudisial untuk mendorong penguatan akuntabilitas hakim.
Akan tetapi, katanya, yang menjadi perhatian dari Komisi Yudisial tidak hanya terbatas pada pengawasan hakim. Amzulian mengatakan bahwa Komisi Yudisial juga ingin membahas hasil kunjungan pihaknya ke berbagai lembaga peradilan dan membahas mengenai kesejahteraan para hakim.
“Target kita (Komisi Yudisial, red.) adalah bagaimana merumuskan hal-hal untuk dibawa ke Mahkamah Agung guna dibicarakan bersama dan tentu saja tidak semata-mata terkait dengan pengawasan, tetapi menyangkut kesejahteraan hakim dan advokasi,” kata Amzulian.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021