Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah segera membuat peraturan daerah (perda) terkait pemungutan retribusi penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan regulasi itu dibutuhkan sebagai dasar pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari izin mendirikan bangunan (IMB).
Cipta Kerja.
“Maka pilihan kebijakannya bagi kawan-kawan daerah adalah segera mengubah peraturan daerahnya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG,” kata Suhajar.
Baca juga: Mendagri apresiasi Sumbar soal tingginya realisasi APBD
Suhajar menyebutkan keberadaan perda yang membolehkan pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Sebab, kata dia, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, maka seorang kepala daerah dapat dikenakan sanksi.
Ia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.
“Hari ini kami sedang menyiapkan draf akhir Instruksi Mendagri kepada seluruh gubernur dan bupati," kata dia.
Baca juga: Kemendagri: Pemerintah desa perlu didampingi kembangkan BUMDes
Baca juga: Mendagri tekankan tiga prinsip cegah penyebaran varian Omicron
"Karena UU Cipta Kerja yang digugat di MK dan telah diputuskan itu tidak satu pun membatalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu,” ujarnya.
Suhajar mengapresiasi sejumlah pemda yang telah membuat perda terkait retribusi penerbitan PBG. Ke depan, ia berharap pemda bersama DPRD dapat bekerja sama untuk merampungkan payung hukum pungutan atas retribusi PBG tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada kawan-kawan daerah yang saat ini telah menyelesaikan perdanya, menjadi perda tentang PBG,” ujarnya
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021