"Kasus ini kami serahkan kepada Badan Kehormatan Partai Demokrat," kata Marzuki di Denpasar, Sabtu.
Seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Bimbingan Teknis (Bintek) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) itu, ia mengatakan Nazaruddin hingga saat ini tidak pernah mengakui tindakannya seperti dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
"Secara pribadi, ia tidak mengakui. Tetapi silakan tunggu saja hasil dari BK Demokrat. Kalau salah, ya harus diproses," katanya.
Marzuki yang juga menjabat Ketua DPR RI, merasa tidak perlu memikirkan terlalu berlebihan mengenai kasus yang membelit anggota dewan tersebut.
Ditanya apakah DPR RI sendiri akan mengambil sikap atas status Nazaruddin, Marzuki mengatakan tidak mau ambil pusing terkait hal itu.
"Itu urusan partai. Buat DPR RI masih banyak yang lebih penting untuk diurus, ketimbang urusan kasus Nazaruddin," katanya.
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD telah melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat terkait dugaan suap dilakukan Bendahara Umum Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Janedri M Gaffar.
Mahfud mengungkapkan bahwa Janedjri M Gaffar menerima 120 ribu dolar Singapura dari Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.
Menurut Mahfud, pihaknya memiliki tanda terima penerimaan uang tersebut. Staf MK sempat membuka amplop itu, dan masing-masing amplop berisi 60 ribu dolar Singapura.
Selain itu, nama Nazaruddin juga disebut-sebut terlibat dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games 2011. Kasus tersebut diduga menyeret Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram.(*)
(T.I020/M008)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011