Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka, Belitung Mulkan mempertimbangkan penghapusan piutang wajib pajak subsektor pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) guna mendorong pencapaian penerimaan pendapatan daerah tahun berikutnya.

"Kami mempertimbangkan untuk menghapus atau pemutihan piutang bagi wajib pajak," katanya di Sungailiat, Senin, menanggapi banyaknya wajib pajak terhutang terutama PBB-P2.

Hanya saja, sebelum memutuskan untuk menghapus piutang bagi wajib pajak, kata dia, pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi wajib pajak dan objek pajak sehingga memperoleh data yang akurat.

"Selain verifikasi, kami akan melihat dasar hukumnya, sehingga dalam menentukan kebijakan nantinya tidak melanggar ketentuan yang berlaku," jelas Mulkan.

Pengelolaan keuangan daerah menentukan suatu daerah mendapatkan prestasi opini wajar tanpa pengecualian dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini WTP diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.

"Penghapusan piutang wajib pajak merupakan salah satu strategi dengan harapan mampu mempercepat capaian penerimaan pendapatan daerah dari subsektor PBB P2," katanya.

Bupati memberikan apresiasi besar bagi wajib pajak yang telah berperan mendukung pembangunan daerah dengan membayar kewajibannya. PBB yang dibayarkan oleh wajib pajak akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

"Pemerintah hanya memfasilitasi menghimpun dana dari masyarakat yang selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan," ujar Mulkan.

Pewarta: Kasmono
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021