Pandeglang (ANTARA News) - Pemerintah telah mengisyaratkan untuk memberikan gelar pahlawan nasional bagi Syafruddin Prawiranegara, yang pernah menjadi Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia.

"Saya pernah bertemu dengan Menteri Pertahanan dan dia mengatakan (Syafrudin) bisa jadi pahlawan," kata Farid Prawiranegara, putera Syafrudin Prawiranegara di Pandeglang, Sabtu.

Pernyataan yang sama, kata dia, juga disampaikan Menkopolhukam Djoko Suyanto selaku Ketua Tim Gelar Pahlawan.

Namun, kata dia, baik Menteri Pertahanan maupun Menkopolhukam menyatakan, tidak bisa mengakui Syafrudin Prawiaranegara sebagai presiden ke-2.

"Yang penting bagi kita, justru pengakuan Syafrudin sebagai presiden, bukan penetapannya sebagai pahlawan," katanya.

Ia juga menjelaskan, Syafrudin tidak pernah berkeinginan untuk menjadi pahlawan, dan itu disampaikan melalui wejangan pada anak-anaknya.

"Bapak (Syafrudin) selalu mengatakan, jangan pernah menghargai apa yang telah dilakukannya, karena semuanya dijalankan karena melaksanakan tugas," katanya.

Farid juga menjelaskan, orang tuanya juga tidak pernah menyebut dirinya sebagai presiden, dan lebih senang menamakan dirinya sebagai Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Syafrudin Prawiranegara, kata dia, mendapat mandat dari Presiden Soekarno untuk menjalankan pemerintahan darurat, ketika para pemimpin bangsa, termasuk Soekarno-Hatta ditangkap dan diasingkan ke Bangka.

"Bapak saya menjalankan mandat itu, dan memimpin PDRI mulai 19 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949," katanya.

Namun karena mandat secara tertulis tidak pernah diterimanya, meskipun ada dan ditandatangani oleh Soekarno-Hatta, maka Syafrudin tidak berani menyebut dirinya presiden.

Tapi, lanjut dia, faktanya Syafrudin pemegang pemerintahan saat PDRI tersebut, jadi sebenarnya dia merupakan presiden ke-2.

"Saya juga heran, mengapa pemerintah begitu sulit memberikan pengakuan kalau Syafrudin Prawiranegara merupakan presiden saat PDRI," katanya.

Jika keberatan itu dikaitkan dengan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta), menurut dia, justru ada gagasan positif yang diluncurkan oleh PRRI/Permesta itu, yakni ontonomi daerah.

"Otonomi daerah yang sekarang dijalankan pemerintahan reformasi ini, merupakan gagasan dari PRRI/Permesta," katanya.(*)
(T.S031/M027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011