Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri menegaskan pemerintah daerah perlu membina dan mendampingi pemerintah desa dalam mengelola badan usaha milik desa (BUMDes).
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo di Jakarta, Senin, mengatakan melalui pembinaan dan pendampingan yang dilakukan pemda, pemerintah desa dapat secara kritis memilih jenis usaha yang akan dikembangkan, sehingga berpeluang meraup keuntungan melalui pengelolaan BUMDes.
"Pemerintah provinsi dan kabupaten memberikan pembinaan dan pengembangan dalam bentuk pendampingan teknis dan capacity building, bantuan permodalan dan hibah, serta bridging kerja sama dengan perbankan atau BUMN atau BUMD, dan dari privat," tutur Yusharto.
Baca juga: Mendes PDTT: Berbagai langkah diambil berpihak bagi masyarakat desa
Baca juga: Presiden Jokowi: Hati-hati pengelolaan dana desa Rp400,1 triliun
Pemda kata dia dapat memberikan dana hibah atau akses permodalan, baik melalui perbankan, badan usaha milik daerah BUMD, maupun badan usaha milik negara (BUMN). Selain itu, Pemda juga dapat memberikan pembinaan secara teknis, seperti peningkatan kapasitas pengelola BUMDes.
Selain itu, lanjut Yusharto gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat membina dan mengawasi kinerja bupati/wali kota dalam mendukung pengelolaan BUMDes.
Misalnya, kata dia dengan memeriksa dokumen yang mengatur kewenangan, jumlah BUMDes, profil BUMDes, dan sumber daya manusianya.
Tak hanya itu, pemerintah provinsi juga perlu mengetahui keberadaan BUMDes yang tidak dapat beroperasi. Tujuannya agar dapat dilakukan pembenahan terhadap permasalahan tersebut.
Selain itu, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) di tingkat provinsi juga dapat me-review kebijakan yang ditetapkan oleh bupati wali kota terkait dengan pengelolaan keuangan desa dan BUMDes. Sementara itu, APIP di tingkat kabupaten kota dapat memeriksa kinerja keuangan BUMDes.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021