kita kemarin mengambil dua titik sampelTangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten masih menunggu hasil laboratorium kandungan dan baku mutu air kali di kawasan Perumahan Bukit Tiara, di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa yang diduga tercemar oleh limbah industri.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik di Tangerang, Senin mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi dasar mengidentifikasi lebih lanjut terkait adanya dugaan terjadinya pencemaran aliran kali tersebut.
"Kita belum tahu apakah tercemar limbah atau tidak, soalnya memang banyak industri di sana. Kita tunggu hasil uji lab nya selama 14 hari kerja," katanya.
Ia menuturkan, pihaknya sudah melakukan pengambilan sampel air, untuk dilakukan pengujian di laboratorium DLKH Kabupaten Tangerang. Dirinya mengaku, belum bisa mengambil kesimpulan apakah air tersebut tercemar limbah industri atau tidak, sebelum hasil uji lab itu keluar.
"Kami sudah menerima laporan, kami juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat itu," ujarnya.
Baca juga: Ratusan pabrik di Tangerang tak miliki IPAL
Baca juga: DLHK Kabupaten Tangerang tegur pabrik plastik
Ia juga menyebutkan, jika aliran kali di kawasan perumahan warga tersebut memang sering berubah-ubah warna. Kadang hitam pekat dan terkadang hitam keunguan.
Namun, kata dia, hal itu belum bisa dijadikan patokan bahwa aliran kali telah tercemar limbah industri.
"Dan kita tetap memberi himbauan kepada industri-industri yang dekat dengan kali Bukit Tiara, agar tidak membuang limbah ke kali," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha menambahkan, dalam pengambilan sampel aliran kali yang diduga telah tercemar limbah industri itu diambil dari dua titik, yaitu yang pertama di titik kali perumahan dan ke dua di aliran kali di kawasan industri.
"Kita kemarin mengambil dua titik sampel, yang pertama di titik kali perumahan Bukit Tiara, dan keduanya di kali kawasan industri atau saluran umum Panaru. Karena dari arah hulunya itu memang masuk dari kawasan Citra," tuturnya.
Baca juga: Mahasiswa minta pencemaran limbah ampas kopi diusut
Ia juga menyebutkan, jika aliran kali di kawasan perumahan warga tersebut memang sering berubah-ubah warna. Kadang hitam pekat dan terkadang hitam keunguan.
Namun, kata dia, hal itu belum bisa dijadikan patokan bahwa aliran kali telah tercemar limbah industri.
"Dan kita tetap memberi himbauan kepada industri-industri yang dekat dengan kali Bukit Tiara, agar tidak membuang limbah ke kali," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha menambahkan, dalam pengambilan sampel aliran kali yang diduga telah tercemar limbah industri itu diambil dari dua titik, yaitu yang pertama di titik kali perumahan dan ke dua di aliran kali di kawasan industri.
"Kita kemarin mengambil dua titik sampel, yang pertama di titik kali perumahan Bukit Tiara, dan keduanya di kali kawasan industri atau saluran umum Panaru. Karena dari arah hulunya itu memang masuk dari kawasan Citra," tuturnya.
Baca juga: Mahasiswa minta pencemaran limbah ampas kopi diusut
Baca juga: DLH Tangerang kumpulkan minyak jelantah kurangi pencemaran air
Ia mengungkapkan, untuk menindak lanjuti temuan lapangan itu, pihaknya juga kini akan segera mengecek ke sejumlah perusahaan-perusahaan yang diduga telah mencemari aliran kali tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan tim untuk segera melakukan kroscek terhadap perusahaan yang diduga telah menyebabkan aliran kali tercemar. Dan itu sudah ada beberapa titik yang akan kita sidak," ujarnya.
Selain itu, kata dia, jika nanti hasil pengecekan perusahaan itu terbukti telah mencemari aliran kali. Maka Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Jadi kalau nanti terbukti, tentunya kita akan memberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi, pidana dan perdata. Nanti kita juga akan lihat terlebih dahulu pelanggarannya sampai sejauh mana?, maka kita akan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup," kata dia.
Baca juga: Sungai Tangerang tercemar oli bekas
Ia mengungkapkan, untuk menindak lanjuti temuan lapangan itu, pihaknya juga kini akan segera mengecek ke sejumlah perusahaan-perusahaan yang diduga telah mencemari aliran kali tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan tim untuk segera melakukan kroscek terhadap perusahaan yang diduga telah menyebabkan aliran kali tercemar. Dan itu sudah ada beberapa titik yang akan kita sidak," ujarnya.
Selain itu, kata dia, jika nanti hasil pengecekan perusahaan itu terbukti telah mencemari aliran kali. Maka Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Jadi kalau nanti terbukti, tentunya kita akan memberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi, pidana dan perdata. Nanti kita juga akan lihat terlebih dahulu pelanggarannya sampai sejauh mana?, maka kita akan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup," kata dia.
Baca juga: Sungai Tangerang tercemar oli bekas
Baca juga: Air baku di kota Tangerang tercemar limbah
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021