Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, KAI akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur, menyiapkan 24 perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal ke berbagai daerah tujuan setiap hari untuk melayani masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, KAI akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman," kata Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal di Kabupaten Jember, Senin.

Untuk itu, lanjut dia, Daop 9 Jember menyediakan sebanyak 24 perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan rincian 14 perjalanan untuk KA jarak jauh dan 10 perjalanan untuk KA lokal.

"Kami menyediakan rata-rata 3.183 tiket KA jarak jauh per hari untuk keberangkatan dari wilayah Daop 9 Jember untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian selama liburan," tuturnya.

Baca juga: KAI layani 186 ribu pelanggan selama masa Posko Natal dan Tahun Baru

Menurutnya pihak KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA untuk libur Natal dan Tahun Baru karena masih mengamati minat dari masyarakat dan masih masa pandemi COVID-19.

"Secara umum tiket yang terjual masih di bawah 30 persen dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung dengan rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute Banyuwangi - Surabaya dan Jember - Surabaya," katanya.

Broer mengatakan tiket kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Baca juga: 62 perjalanan KA di Daop Semarang layani liburan akhir tahun

Para pegawai KAI juga akan melakukan posko di berbagai daerah yang bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.

"Tujuannya untuk menghadirkan layanan kereta api di masa Natal dan Tahun Baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat karena penetapan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Khusus untuk masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah mengeluarkan aturan khusus untuk bepergian termasuk perjalanan kereta api yakni Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Perjalanan kereta api sebelum tanggal 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022, aturannya mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021