Keberpihakan ditunjukkan pula pada kebijakan plafon Dana Desa untuk BLT Desa

Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan berbagai langkah dan kebijakan telah dilakukan yang berpihak kepada desa, terutama warga miskin dan miskin ekstrem.

Dalam acara peluncuran sertifikat badan hukum BUMDes dan Rakornas BUMDes 2021, ia menjelaskan telah dilakukan proyek percontohan desa peternakan terpadu-berkelanjutan yang dikelola BUMDes Bersama di tujuh kabupaten.

"Hal itu selaras dengan Perpres 104 Tahun 2021 yang berpihak terhadap masyarakat desa utamanya warga miskin dan miskin ekstrem desa," jelas Mendes PDTT dalam acara yang diadakan di Jakarta, Senin.

"Keberpihakan ditunjukkan pula pada kebijakan plafon Dana Desa untuk BLT Desa," tambahnya.

Dia menegaskan bahwa pemanfaatan Dana Desa dijalankan sesuai kewenangan desa dan diputuskan melalu musyarawarah desa.

Dengan demikian, ujarnya, Perpres 104 Tahun 2021 sejalan dengan asas rekognisi, subsidiaritas dan musyawarah dalam Undang-Undang Desa.

Hal itu telah disosialisasikan kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui surat resmi, tenaga pendamping profesional dan media sosial.

Dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan sertifikat badan hukum untuk 1.604 BUMDes dari 5.170 yang telah mendaftar dan 23 BUMDes Bersama dari 80 yang telah mendaftar.

Menurut data Kemendes PDTT, per 19 Desember 2021 terdapat 26.903 BUMDes yang sudah mendaftar nama dan 1.665 BUMDes Bersama yang juga telah melakukannya.

"Hari ini menjadi tonggak sejarah peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUMDesa dan 23 BUMDesa Bersama," demikian Abdul Halim Iskandar.

Baca juga: Presiden Jokowi: Hati-hati pengelolaan dana desa Rp400,1 triliun

Baca juga: Mendes: Peluncuran sertifkat badan hukum BUMDes jadi tonggak sejarah

Baca juga: Mendes: BUMDes dan Desa Wisata ujung tombak pemulihan ekonomi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021