Jakarta (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengapresiasi capaian pemerintah dan berbagai organisasi bantuan hukum selama 10 tahun pengimplementasian Undang-Undang Bantuan Hukum, yaitu mendorong penyempurnaan regulasi dan distribusi infrastruktur layanan bantuan hukum di Indonesia.
"Capaian mendorong regulasi dan infrastruktur dalam rangka implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum patut kita apresiasi," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana saat membuka webinar nasional bertajuk "Refleksi 10 Tahun UU Bantuan Hukum: Akses terhadap Keadilan di Tengah Pandemi" yang disiarkan langsung di kanal YouTube Jakarta Legal Aid, dipantau dari Jakarta, Senin.
Selama 10 tahun itu, kata Arif Maulana, Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara bagi Keadilan dan Kesetaraan di Muka Hukum juga senantiasa melakukan evaluasi dan refleksi untuk mendorong berbagai perbaikan dalam pengimplementasian aturan tersebut.
Baca juga: UU Bantuan Hukum pada 2013 sudah berlaku
"Telah ada beberapa kegiatan, seperti konferensi nasional bantuan kukum yang membahas evaluasi implementasi UU Bantuan Hukum. Ada Konferensi Nasional Bantuan Hukum Tahun 2019, pada 20-21 Agustus, bertemakan perluasan akses keadilan melalui optimalisasi layanan bantuan hukum yang berkualitas," ucap dia.
Di samping itu, lanjutnya, ada pula Konferensi Nasional Kedua Tahun 2019 di Bali, 10-13 September 2019, dalam rangka memperluas perwujudan keadilan hukum bagi warga negara Indonesia.
Lebih lanjut, Arif Maulana juga memaparkan keberhasilan lain dari pengimplementasian UU Bantuan Hukum, yaitu revisi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Perbaikan terhadap Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dituangkan ke dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021. Di dalamnya, papar Arif Maulana, ada peraturan tentang perbaikan sistem akreditasi dan verifikasi, termasuk penganggaran, pengawasan, bahkan pengembangan sistem digital untuk menunjang pelaksanaan UU Bantuan Hukum.
Meskipun begitu, ia tetap mengimbau agar pemerintah dan berbagai organisasi bantuan hukum serta pihak-pihak terkait tidak berpuas diri terhadap capaian tersebut karena sejumlah tantangan terkait implementasi UU Bantuan Hukum masih ditemukan.
"Masih pula terdapat berbagai hambatan dan tantangan yang kiranya menjadi catatan perbaikan. Di antaranya adalah dorongan untuk memperluas definisi bantuan hukum dan penerimanya sehingga tidak terbatas pada mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Kemudian, masih terbatas dan tidak meratanya persebaran organisasi bantuan hukum (OBH) di tengah kelangkaan advokat maupun paralegal," ucap Arif Maulana.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021