Giovanni, warga negara Italia tersandung dalam dugaan korupsi proyek jasa konsultan kegiatan "Water Resources and Irrigation Management Project" (WISMP) di Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman M Pandjaitan, di Jakarta, Jumat, menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap staf Giovanni.
"Dikeluarkannya surat penangkapan itu karena yang bersangkutan sudah dipanggil berkali-kali namun tidak memenuhi panggilan," katanya.
Ia juga mengatakan keterkaitan dari staf Giovanni itu, karena diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dalam pengerjaan proyek di kementerian PU tersebut.
Selain itu, dikatakan, pada Jumat (20/5) pihaknya menerima penyerahan barang bukti uang senilai Rp6,5 miliar dari tersangka Giovanni.
Dalam kasus itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya Sumudi Katono dan Bambang Turyono (staf di Kementerian PU).
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Modus yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan.
Pemalsuan yang diajukan tidak hanya menyangkut nilai pengeluaran yang sebenarnya, tetapi juga pemalsuan terhadap pekerjaan dan pengeluaran yang telah dilakukan alias fiktif.
Dijelaskannya, jasa konsultan itu dilakukan untuk 14 provinsi dan baru diketahui adanya tindak pidana korupsi tersebut saat mengerjakan untuk tiga provinsi, yakni, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
"Anggaran dana untuk tiga provinsi itu sebesar Rp35 miliar," paparnya, katanya.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011