"Nanti, dalam minggu-minggu ini sudah (keputusan-red)," kata Jero Wacik ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore.
Dia mengatakan, seluruh anggota Dewan Kehormatan akan bertemu untuk membahas kasus itu. Kasus tersebut memiliki dua aspek, yaitu hukum dan etika.
"Yang ditangani DK itu etika, ada dalam AD/ART. Masalah hukum ini KPK yang urus," katanya.
Untuk itu, dia kembali menegaskan, Dewan Kehorman perlu membahas kasus ini secara mendalam, termasuk mendalami peran pihak lain, selain Nazaruddin.
Jero mengaku sudah mendengarkan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan/Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tentang kasus Nazaruddin. Setelah pernyataan itu, katanya, anggota Dewan Kehormatan menggelar langsung rapat.
Namun demikian, dia menegaskan, Dewan Kehormatan belum membahas pernyataan Yudhoyono tentang dugaan pemberian uang kepada Sekjen MK Janedjri M. Gaffar oleh Nazaruddin.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan masalah pemberian uang oleh bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedri M Gaffar bisa dikaitkan dengan persoalan hukum.
Usai bertemu dengan Ketua MK Mahfud MD di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat, Yudhoyono mengatakan masalah tersebut tentunya menjadi urusan penegak hukum.
"Kejadian yang mengaitkan salah satu kader Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu dalam penelahaan saya . Bisa saya katakan berkaitan dengan masalah hukum tapi bukan urusan saya. Itu urusan penegak hukum," tuturnya.
(F008/A011)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011