Jakarta (ANTARA) -- Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto memaparkan, dalan mewujudkan pengelolaan hutan lestari, pihaknya berpegang pada konsep lima pilar pengelolaan hutan lestari, yaitu kepastian kawasan, jaminan berusaha, produktivitas, diversifikasi produk, dan daya saing.

“Lima pilar ini akan menjadi pegangan kita, dan harus bisa diimplementasikan dalam rangka pengelolaan hutan lestari dari hulu ke hilir, untuk itu perlu sinergi semua sektor dan regulasi yang ada termasuk rekonfigurasi pengelolaan hutan,” ujar Agus di acara Refleksi Akhir Tahun KLHK di Jakarta, Sabtu.

Menurut Agus, multiusaha kehutanan akan meningkatkan nilai ekonomi hutan melalui optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan antara lain, ketersediaan bahan baku pengolahan hasil hutan dan peningkatan ekspor produk industri kehutanan. Multiusaha kehutanan juga menjamin ketersediaan lapangan kerja dan peningkatan PNBP pemanfaatan hutan.

“Untuk mencapai ini, peran perempuan sangat penting sehingga menghubungkan mainstreaming gender dalam multiusaha kehutanan atau sebaliknya,“ ujar Agus.

Selanjutnya Agus menjelaskan mengenai capaian kinerja usaha kehutanan terhadap perekonomian Nasional tahun 2021. Dimana pada tahun 2021 Ditjen PHL tetap melanjutkan relaksasi kebijakan fiskal yang telah diluncurkan pemerintah sejak tahun 2020. Dengan adanya relaksasi tersebut, pada kuartal ketiga tahun 2021 Usaha Kehutanan memberikan pertumbuhan sebesar 0,17%, sehingga memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional triwulan ketiga sebesar 3,51% dan angka tersebut diharapkan akan semakin meningkat hingga akhir kuartal keempat tahun 2021.

Secara umum kinerja usaha sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19 menunjukkan tren yang positif. Hal tersebut terlihat dari nilai ekspor produk industri kehutanan pada kuartal ketiga tahun 2021 yang tumbuh sebesar 20,55% dan pada kuartal keempat tahun 2021 meningkat 25,37% dibandingkan 2020. Untuk Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada kuartal ketiga tahun 2021 juga tumbuh sebesar 19,75% dan pada kuartal keempat tahun 2021 meningkat 7,76% atau mencapai Rp. 2,54 Trilyun dan diharapkan hingga akhir kuartal keempat tahun 2021, pertumbuhannya dapat mencapai 10%.

Terkait pelayanan penerbitan dokumen pemanfaatan hutan dalam rangka mendukung kinerja usaha kehutanan, Ditjen PHL pada tahun 2021 telah menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) sebanyak 1,52 juta dokumen, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) sebanyak 130 ribu dokumen, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHH-BK) sebanyak 46 ribu dokumen, dokumen Pembayaran PNBP sebanyak 210 ribu dokumen, dan dokumen ekspor (SILK) sebanyak 230 ribu dokumen.

Dalam rangka meningkatkan kinerja usaha kehutanan, Ditjen PHL terus mensinergikan pengelolaan hutan lestari menuju transformasi ekonomi hijau melalui; (1) Multiusaha kehutanan akan meningkatkan nilai ekonomi hutan dengan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan, (2) Pengelolaan hutan lestari mendukung Ketahanan Pangan (food estate) dan Kemandirian Energi Baru dan Terbarukan, (3) Membangun kluster usaha kehutanan terintegrasi hulu, hilir dan pasar, baik di kawasan ekonomi khusus maupun kawasan ekonomi potensial lainnya untuk peningkatan efisiensi dan daya saing produk, (4) Memberikan fasilitasi dan dukungan permodalan bagi Perizinan Berusaha yang melaksanakan Prinsip pengelolaan hutan lestari melalui pola pengelolaan keuangan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan mekanisme ekonomi hijau melalui OJK, (5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang menerapkan Teknik SILIN dan RIL/RIL-C diberikan insentif berupa tidak dikenakannya DR atas tanaman SILIN serta jangka waktu perizinan berusaha yang maksimal, (6) Mengembangkan konfigurasi baru bisnis kehutanan dengan mengedepankan peran masyarakat dan UMKM, melalui fasilitasi sertifikasi VLK dan dokumen ekspor produk industri kehutanan, (7) Percepatan Kinerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, melalui tarif PSDH bagi Perhutanan Sosial sebesar 50% dari tarif perizinan berusaha, Persetujuan Perhutanan Sosial tidak dikenakan iuran izin pemanfaatan, serta Fasilitasi Tenaga Teknis Pemanfaatan Hutan, (8) Menyusun Langkah-Langkah Usaha Perdagangan Karbon Pasca terbitnya Perpres 98 Tahun 2021.

Kemudian sebagai upaya perwujudan transparansi informasi kepada publik, Ditjen PHL telah membangun sistem informasi dan aplikasi untuk mendukung kerja semua direktorat yaitu melalui portal Satu Data Ditjen PHL. Sistem informasi ini membuat proses pelayanan pemanfaatan hutan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien serta dapat mengurangi potensi ekonomi biaya tinggi.

Sebagai penutup, Agus menyampaikan sebuah quote dari seorang filsuf asal India di abad ke-14 Sri Chaitnya, ‘Be like a tree. The three gives shade even to him who cuts off its boughs’.

“Oleh karena itu kita dalam mengelola hutan mempertimbangkan semua aspek sehingga pengelolaan hutan lestari bisa memberikan manfaat ke semua orang, termasuk mereka yang menebang pohon dan memotong dahannya. Mudah mudahan optimalisasi sumber daya hutan melalui multiusaha kehutanan ini dapat segera terealisasi dengan baik,” pungkas Agus.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021