Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Verifikasi Partai Demokrat DPR RI Benny K Harman meminta agar Dewan Kehormatan Partai Demokrat menunggu proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum memberikan sanksi kepada Muhammad Nazaruddin.
Benny menegaskan agar Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tetap dipertahankan di posisinya sampai ada status hukum yang jelas.
"Memang Kalau Muhammad Nazaruddin tetap bertahan dan tidak mundur Partai Demokrat akan pecah dan nama baik Partai Demokrat akan menjadi rusak," kata Benny K Harman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Jumat.
Penengasan Benny K Harman tersebut bertentangan dengan dengan pernyataan anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyarankan agar Muhammad Nazaruddin mengundurkan diri karena disebut-sebut terkait dengan kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang.
Menurut dia, jika Dewan Kehormatan Partai Demokrat menyarankan agar Nazaruddin mengajukan pengurunduran diri, itu berarti Dewan Kehormatan Partai Demokrat sudah memiliki banyak info dan data mengenai yang bersangkutan.
"Kalau menurut Dewan Kehormatan sudah banyak informasi dan data yang dimiliki serta menilai Nazaruddin telah menjadi beban partai yang bisa merusak citra partai, Dewan Kehormatan memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi memberikan sanksi sesuasi dengan kewenangannya," katanya.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrat ini menegaskan, sanksi dari Dewan Kehormatan terkait kode etik dan moral kader Demokrat.
Sedangkan yang terkait dengan persoalan hukum, kata dia, Partai Demokrat masih menunggu perkembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharram, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dewan Kehormatan itu bukan dewan hukum, putusan Dewan Kehormatan rujukannya adalah kode etik, sementara putusan KPK rujukannya adalah hukum negara," katanya.
Benny meminta agar Dewan Kehormatan dalam mengambil keputusan berdasarkan informasi yang cukup serta pertimbangan yang matang.
Benny juga mengimbau agar Dewan Kehormatan Partai Demokrat menjaga prinsip praduga tak bersalah, sekaligus menghormati proses hukum yang masih dilakukan oleh KPK.
(R024/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011