Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengatakan bahwa Dewan Kehormatan Partai Demokrat bisa menawarkan opsi mengundurkan diri atau diberhentikan kepada Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin jika ada indikasi kuat terkait kasus korupsi.

"Ini sudah menjadi SOP (standar operasional prosedur) di Dewan Kehormatan Partai Demokrat," kata Ahmad Mubarok di sela acara diskusi pada "soft launching: Gus Dur School of Philosophy", di Jalan Teluk Betung, Jakarta, Jumat.

Namun sampai saat ini, kata dia, belum ada indikasi terkaitan antara Muhammad Nazaruddin dengan kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang Sumatera Selatan.

Menurut dia, desakan agar Muhammad Nazaruddin segera mengajukan pengururan diri hal itu didasarkan atas persepsi-persepsi yang muncul.

"Dewan Kehormatan Partai Demokrat sampai saat ini baru mengumpulkan opini-opini dan pernyataan-pernyataan, tapi belum ada fakta hukum," kata Mubarok.

Menurut dia, opini dan pernyataan itu muncul bermula dari pernyataan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang ketika dimintai keterangan oleh penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 21 April 2011.

Mindo Rosalina Manullang bersama dengan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, ditangkap petugas KPK di ruang kerja Sesmenpora, pada 21 April 2011.

Pada penangkapan tersebut, petugas KPK menemukan barang bukti berupa cek senilai Rp3,2 miliar.

Ketika dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK saat itu, Rosalina menyatakan, dirinya adalah bawahannya Muhammad Nazaruddin.

Pengacara Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, saat itu mengatakan, pertemuan Rosalina dengan Wafid atas perintah Muhammad Nazaruddin yang meminta "fee" untuk proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang.

Namun, pernyataan Rosalina dan Kamaruddin tersebut beberapa kali dibantah oleh Muhammad Nazaruddin.

Rosalina kemudian memberhentikan Kamaruddin sebagai pengacara dan meralat pernyataannya, pada 3 Mei 2011, bahwa dirinya bukan bawahan dan tidak mengenal Muhammad Nazaruddin.

Menurut Mubarok, persoalan Nazaruddin ini menjadi ramai karena dinilai sebagai isu menarik oleh pers, bukan karena adanya faksi-faksi di internal Partai Demokrat.

Mubarok juga meminta agar KPK segera memproses kasus dugaan suap terhadap Sesmenpora Wafid Muharram terkait dengan proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang, agar persoalannya segera "clear".

(R024/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011