"Polisi mendapatkan dokumen pemalsuan ini mulai Juni sampai Oktober 2005 dengan kerugian negara Rp25 miliar, namun kerugian ini bisa lebih besar lagi sebab mereka mengaku telah 10 tahun menjalankan kejahatan ini," kata Firman Gani.
Jakarta (ANTARA News)- Polres Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KP3) menangkap sindikat pemalsu dokumen restitusi pajak ekspor yang merugikan negara triliunan rupiah sejak 10 tahun terakhir ini. "Sebanyak 12 tersangka yang ikut ambil bagian dalam membobol keuangan negara berhasil ditangkap," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Firman Gani di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, untuk membongkar sindikat kejahatan terhadap kekayaan negara itu, penyidik Polres KP3 dibantu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke-12 tersangka yang kini ditahan di Mapolres KP3 itu, terdiri dari seorang pegawai Bea dan Cukai, tiga pimpinan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dan delapan pimpinan perusahaan swasta. Kedelapan bos perusahaan swasta itu diantaranya berasal dari PT Panca Putra Jaya, PT Sinar Surya Sakti, PT Sinar Putra Mahkota Abadi, PT Asia Citra Cemerlang dan PT Raymark Eksimindo. "Polisi mendapatkan dokumen pemalsuan ini mulai Juni sampai Oktober 2005 dengan kerugian negara Rp25 miliar, namun kerugian ini bisa lebih besar lagi sebab mereka mengaku telah 10 tahun menjalankan kejahatan ini," kata Firman Gani. Dikatakannya, anggota sindikat ini membobol keuangan negara dengan cara memalsukan dokumen ekspor seolah-olah terjadi ekspor keluar negeri, padahal tidak satupun barang yang dikirim sehingga ekspornya fiktif sama sekali. Untuk menghindari kecurigaan saat pemeriksaan, sindikat ini menggandakan nomor kontainer milik perusahaan ekspor lain yang sedang ataupun akan mengekspor barang ke luar negeri. "Dokumen yang dipalsukan ini, kemudian dilampirkan untuk mengajukan permohonan restitusi pajak kepada pemerintah lewat kantor pelayanan pajak di Bandung," katanya. Aksi ini berjalan lancar karena mereka bekerjasama dengan pegawai pajak sehingga semua dokumen pengajuan restitusi pajak dinyatakan sah sehingga komplotan ini dapat uang restitusi pajak Rp25 miliar mulai Juni hingga Oktober 2005. Kapolda mengatakan belajar dari kejadian itu maka pihaknya melalui Polres KP3 akan terus menelusuri jaringan lain sebab diperkirakan masih ada kejahatan serupa yang belum terungkap.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006