Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pilot Garuda (APG) yang mewakili sekitar 300 penerbang di PT Garuda Indonesia, menggugat manajemen maskapai penerbangan itu karena dinilai telah mengeluarkan kebijakan yang merugikan hak-hak mereka.
Pada persidangan pertama dengan agenda pembacaan gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, APG yang diwakili penasehat
hukum OC Kaligis, SH meminta agar surat keputusan yang merugikan pilot Garuda itu dibatalkan dan manajemen PT Garuda membayar kerugian materiil
sebesar Rp150 ribu per pilot .
APG juga meminta ganti rugi immateriil dalam jumlah yang sama akibat perbuatan pihak manajemen yang dianggap telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
Pada persidangan yang dihadiri lebih dari 10 pilot Garuda itu, salah satu pengurus APG, Shadrach M Nababan mengatakan, pihak manajemen telah
mengeluarkan surat keputusan nomor DI/SKEP/5190/05 tentang fasilitas kesehatan dan konsesi terbang bagi pegawai yang sudah putus hubungan kerja dengan perusahaan tertanggal 13 Oktober 2005 dengan tidak melakukan konsultasi atau melibatkan para pilot APG, sehingga dinilai merugikan.
"Sudah ada contoh beberapa pilot yang mengundurkan diri atau pensiun dini tanpa mendapat konsesi apapun maupun pesangon padahal mereka telah bekerja lebih dari 25 tahun untuk Garuda," katanya.
Dengan keputusan tersebut, menurutnya, pihak manajemen Garuda tidak menghargai karyawan yang telah bekerja untuk waktu yang lama karena berdasarkan SK tersebut tunjangan tersebut juga sama sekali tidak diberikan kepada karyawan yang telah mengundurkan diri.
Ia mengatakan sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak asosiasi juga telah beberapa kali mencoba berdiskusi dengan pihak manajemen namun selalu tidak ditanggapi.
Menurut dia, pada Desember 2005 ketika pihak manajemen mendengar APG akan mengajukan gugatan secara hukum, salah seorang direktur secara lisan
mengatakan bahwa SK tersebut telah dibekukan.
"Namun itu hanya pernyataan secara lisan dan tidak pernah ada kejelasan karena itu kami tetap melayangkan gugatan secara hukum," ujarnya.
Pada permohonannya, selain mencantumkan gugatannya, APG juga meminta agar PN Jakarta Pusat meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan PT
Garuda Indonesia di Jalan Merdeka Selatan nomor 13.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006