Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri (Deplu) mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penangkapan tujuh nelayan Indonesia oleh Polisi Perairan Negara Bagian Perak, Malaysia, Sabtu (7/1) lalu. "Kami belum mendapatkan informasi mengenai hal itu, staf kami di Deplu mencoba menghubungi Kedubes RI di Malaysia untuk mendapatkan kepastian identitas para nelayan tersebut," kata Yuri Thamrin, Juru Bicara Deplu saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin. Menurut dia, saat ini Deplu masih berkonsentrasi penuh pada insiden penembakan tiga WNI di kawasan perbatasan Timor Leste pada 6 Januari lalu. "Persoalan demi persoalan yang terjadi saat ini kami coba selesaikan satu-persatu dulu karena Deplu itu bukan dewa yang bisa menyelesaikan persoalan sekaligus," ujarnya beralasan. Seperti diberitakan kantor berita Malaysia Bernama, ketujuh nelayan Indonesia itu ditangkap polisi karena dituduh menangkap ikan secara ilegal di perairan Negara Bagian Perak, Malaysia bagian utara. Menurut keterangan Komandan Polisi Perairan Perak Salehuddin Mat Zaman ketujuh nelayan itu ditangkap ketika sedang menangkap ikan dengan menggunakan dua perahu di lepas pantai Lumut. Ketujuh nelayan yang berusia antara 16 sampai 65 tahun itu sempat berusaha melarikan diri dari perairan Malaysia tetapi berhasil dicegat selama sekitar 20 menit kemudian. Saat ini ketujuh nelayan tersebut ditahan di markas polisi Malaysia di Lumut dan akan dituntut di pengadilan dengan tuduhan pencurian ikan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006