Temanggung (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menyepakati tuntutan buruh tentang penerapan struktur skala upah bagi para pekerja.
Ketua Apindo Kabupaten Temanggung Endi Entardi di Temanggung, Sabtu, mengatakan Apindo akan mengawal tuntutan para buruh dan akan menginstruksikan kepada seluruh anggota Apindo di Temanggung melalui surat.
Ia menyampaikan hal tersebut di tengah aksi ratusan buruh di Sekretariat Apindo Temanggung di Kupen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Dalam aksi tersebut Aliansi Serikat Pekerja Temanggung menuntut agar Apindo menginstruksikan kepada semua anggotanya untuk taat dan patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya PP 36/2021, SK Gubernur Jawa Tengah nomor 561/39 dan Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Jawa Tengah nomor 561/0016770.
Kemudian membayarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung tahun 2022 sebesar Rp1.887.832,11 terhadap karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun tanpa terkecuali.
Selanjutnya menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah berpedoman pada SE Sekda Provinsi Jawa Tengah nomor 561/0016770 di perusahaan masing-masing, yaitu sebesar 2,25 persen x Rp1.887.832,11 = Rp42.476 terhadap karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
"Kami berkomitmen dan akan menginstruksikan kepada semua anggota Apindo Kabupaten Temanggung untuk taat dan patuh terhadap regulasi yang menjadi tuntutan para pekerja tersebut," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Agus Sarwono menyampaikan dari dinas tugasnya adalah mengadakan pembinaan dan pengawasan kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Temanggung.
"Kemudian untuk Satwasaker Magelang nanti juga akan bersama-sama dengan kami untuk mengawasi kegiatan perusahaan yang ada di Temanggung, katanya.
Oleh karena itu, katanya semua perusahaan yang ada di Temanggung harus membayar upah sesuai SK Gubernur Jawa Tengah nomor 561/39 bagi karyawan yang berkerja di bawah satu tahun, kalau ada perusahaan yang tidak mematuhi maka hukumannya adalah pidana.
"Kemudian terkait dengan tindak lanjut surat edaran gubernur tentang pelaksanaan struktur dan skala upah kami juga akan mengadakan pembinaan untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila ada perusahaan yang melanggar struktur dan skala upah ini Pemkab Temanggung akan memberikan sanksi administrasi," katanya.
Ia menuturkan pihaknya juga akan mengawal semua perusahaan yang ada di Temanggung agar para pekerja untuk dimasukkan di dalam 4 program jaminan kesejahteraan ketenagakerjaan.
"Prinsipnya Pemkab Temanggung sangat senang manakala masyarakat Kabupaten Temanggung itu hidupnya sejahtera. Oleh karena itu marilah bersama-sama menciptakan iklim sejuk, konmdusif di Kabupaten Temanggung agar para pengusaha bekerja juga nyaman," katanya.
Sekretaris DPC Federasi Hukatan KSBSI Kabupaten Temanggung Wahyudi mengatakan dengan kesepakatan tersebut agar para buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun apabila dibayar di bawah Rp1.990.000 supaya dilaporkan
"Saya mohon teman-teman memperhatikan, pada Januari 2022 yang masa kerja di atas satu tahun minimal ada tambahan tunjangan masa kerja Rp42.400, kalau ada pengusaha yang ingin membayar lebih alhamdulillah. Tetapi kalau ada yang membayar di bawah itu maka laporkan," katanya. ***1***
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021