Ini terasa sekali keberadaan permendikbud dan dampak positifnya.

Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Justitia Avila Veda mengapresiasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, karena dinilai mendorong korban untuk angkat bicara, mencari bantuan, dan melapor.

“Ini terasa sekali keberadaan permendikbud dan dampak positifnya. Dengan makin banyak angka laporan, ternyata itu menjadi alat atau kendaraan positif bagi korban untuk mau berbicara, melapor, dan mencari bantuan,” ujar Justitia Avila Veda, saat menjadi panelis dalam diskusi publik bertajuk “INVERSI: Permendikbud Ristek 30/2021" yang disiarkan langsung di kanal YouTube PERMIAS Nasional, dipantau dari Jakarta, Sabtu.

Menurut Veda, sapaan akrab Justitia Avila Veda, korban berani angkat bicara karena Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 telah menggugah kepedulian masyarakat untuk mengkritisi kasus kekerasan seksual di Tanah Air, khususnya yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Lalu, katanya lagi, peraturan tersebut menggerakkan kemunculan wacana di antara masyarakat ataupun sesama mahasiswa untuk mendorong pengimplementasiannya, sehingga para korban merasa lebih aman dan dilindungi saat angkat bicara dan melapor.

“Keberadaan permendikbud dan diskursus kita ternyata berdampak positif. Orang-orang semakin banyak bicara dan sharing (berbagi),” ujar Veda.

Sebelum adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, menurutnya, korban terutama yang merupakan mahasiswi di perguruan tinggi Indonesia cenderung mengalami kesulitan untuk angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

Selain itu, kata Veda pula, saat kasus kekerasan seksual sebenarnya telah terlebih dahulu diketahui oleh pihak lain, langkah untuk menjangkau korban justru tetap sulit karena mereka tidak mau angkat bicara.

“Mereka takut nilainya semakin jelek atau diberi sanksi administratif dari fakultas. Itu hal-hal yang sangat real (nyata) yang dihadapi oleh korban di lapangan,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan itu, Veda memandang keberadaan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi memang memberikan dampak positif, khususnya keberpihakan kepada korban.
Baca juga: Komnas Perempuan sarankan kampus bentuk tim tangani kekerasan seksual
Baca juga: UI apresiasi terbitnya Permendikbud Ristek tentang PPKS

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021