Untuk sementara kami berikan pembinaan dan teguran.
Mukomuko (ANTARA) -
Tim Illegal Fishing Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu membina lima kapal nelayan yang menggunakan pukat “trawl” saat menangkap ikan di perairan laut daerah ini.
 
"Untuk sementara kami berikan pembinaan dan teguran, selanjutnya mereka membuat surat pernyataan tidak lagi menggunakan pukat trawl untuk menangkap ikan di perairan laut daerah ini," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman dalam keterangannya, di Mukomuko, Sabtu.

Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko menggelar patroli bersama dengan Polri, TNI, kejaksaan negeri dan kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas), untuk mencegah terjadi penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut daerah ini.
 
Ia mengatakan, tim ini sudah dua kali melakukan patroli di perairan laut daerah ini, dengan hasil pada hari pertama ditemukan dua kapal nelayan yang menggunakan pukat trawl dan hari kedua tiga kapal.
 
Tim Illegal Fishing Pemkab Mukomuko belum bisa melakukan patroli pada hari ketiga, karena terkendala cuaca ekstrem yang melanda perairan laut daerah ini.
 
"Kami akan kembali melakukan patroli untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal di daerah ini pada hari selanjutnya," ujarnya pula.
 
Ia menyatakan, tim memberikan pembinaan, mengingat sebanyak lima kapal nelayan tersebut baru pertama diamankan karena menggunakan pukat trawl di perairan laut daerah ini.
 
Tim ini akan menyita seluruh perlengkapan milik nelayan untuk menangkap ikan secara ilegal tersebut, apabila kapal pengguna pukat trawl yang telah diberikan pembinaan masih mengulangi perbuatannya.
 
Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko bersama dengan Polri, TNI, kejari dan pokmaswas setiap tahun rutin melakukan patroli untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut daerah ini.
 
Jumlah kegiatan patroli untuk mencegah Illegal Fishing tahun ini berkurang dari empat kali menjadi dua kali, karena keterbatasan anggaran untuk operasional tim.
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021