Mamuju (ANTARA News) - Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mayoritas dinilai tidak melindungi tenaga kerjanya.
"Dari hasil survey yang dilakukan dewan terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di Mamuju, mayoritas tidak melindungi tenaga kerjanya," kata anggota DPRD Mamuju, Hajrul Malik di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, sekitar 90 persen atau hampir seluruhnya, tenaga kerja di Mamuju tidak diberikan jaminan perlindungan kerja melalui jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) oleh perusahaan tempatnya bekerja itu juga telah diakui dinas transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Mamuju.
"Seperti halnya PT Karya Mandala Putra (KMP) perusahaan yang cukup besar beroperasi di Mamuju, karena memiliki ratusan karyawan, juga tidak memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya dengan tidak mengikutkan dalam program Jamsostek,"katanya.
Menurut dia, hal tersebut diketahui setelah karyawan PT KMP, yakni Zainal Abidin (22), asal Lumajang, dan Lapin (34), asal Jombang, Jawa Timur, tewas tertimpa atap bangunan gedung olahraga yang dibangun PT KMP pada bulan Februari tahun 2010 yang lalu.
"Dua karyawan yang tewas tersebut ternyata tidak diikutkan pada program Jamsostek oleh PT KMP, sehingga keduanya tidak mendapatkan bantuan dari Jamsostek, ini sangat memprihatinkan,"katanya.
Oleh karena itu ia meminta pemerintah di Mamuju memperhatikan hal tersebut dengan meminta kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Mamuju agar dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya karena itu juga sudah diatur dalam undang undang ketenagakerjaan.
Ia meminta agar pemerintah segera menyusun data jumlah tenaga kerja yang tidak mendapatkan perlindungan tenaga kerja atau tidak ikut dalam program jamsostek di sejumlah perusahaan Mamuju.
Selain itu ia meminta agar pemerintah di Mamuju menyusun regulasi tentang perlindungan tenaga kerja di Mamuju tersebut melalui peraturan daerah agar tenaga kerja itu dapat dijamin perlindungannya dengan diikutkan dalam program Jamsostek dan haknya seperti mendapatkan upah layak juga dapat dilindungi.
"Mayoritas perusahaan di Mamuju juga tidak memberikan upah layak sesuai dengan upah minimun provinsi. ini juga harus diawasi pemerintah di daerah dengan membuat regulasi yang dapat melindungi upah tenaga kerja agar layak mereka terima dari perusahaan," katanya. (MFH/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011