Saya tergoda karena keuntungan 5 persen per bulan yang dijamin oleh Az.
Tanjungpinang (ANTARA) - Belasan orang di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) merasa tertipu dalam investasi forex, dengan nilai kerugian sekitar Rp2 miliar.
Salah seorang korban, Ikhsan, di Tanjungpinang, Sabtu, menceritakan bahwa dirinya ditipu oleh Az, seseorang yang mengaku memiliki keahlian bermain investasi di forex.
"Dua tahun lalu saya mengenal Az, ditawarkan untuk bermain investasi di Hot Forex. Saya tergoda karena keuntungan 5 persen per bulan yang dijamin oleh Az," ujarnya.
Ikhsan menambahkan, Az juga menjamin uang diinvestasikan di Hot Forex tidak berkurang, seandainya mengalami kerugian. Jaminan itu tertuang dalam akta perjanjian yang dibuat oleh salah seorang notaris.
Keyakinan Ikhsan semakin bertambah karena sehari-hari Az "menyelimuti" dirinya sebagai orang yang alim.
"Rajin ibadah dan puasa. Itu juga yang membuat saya yakin," ujarnya pula.
Keyakinan Ikhsan tersebut mendorongnya untuk mendapatkan investor yang baru, bergabung dengannya di Hot Forex. Ikhsan dan keluarganya berinvestasi sekitar Rp350 juta.
Sementara sejumlah pengusaha dan warga yang memiliki berbagai profesi di pemerintahan berinvestasi dengan nilai Rp1,6 miliar.
Selama tiga bulan, Ikhsan dan investor lainnya memperoleh keuntungan sesuai dengan perjanjian. Namun selanjutnya mereka hanya memperoleh kekecewaan.
"Yang ditipunya itu bukan orang sembarangan," ujarnya.
Modus kejahatan yang dilakukan Az yakni membobol akun investasi para korban di Hot Forex. Ikhsan merasa kecewa lantaran Hot Forex tidak menginformasikan kepada dirinya sebelum maupun sesudah uang ditransfer ke rekening bank milik Az.
"Akun itu memang atas nama saya, namun uangnya bisa ditransfer ke rekening bank milik Az," katanya lagi.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, Hot Forex merupakan forex ilegal.
Az yang dikonfirmasi permasalahan ini, tidak menjawab seluruh pertanyaan melalui pesan singkat di WhatsApp. Kemudian Az memblokir nomor ponsel pewarta ANTARA.
Para korban sampai sekarang masih mempertimbangkan untuk melaporkan Az ke pihak kepolisian. Mereka masih mencari jalan lain agar Az mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Kaum milenial diajak mulai berinvestasi "trading online"
Baca juga: Korban investasi bodong berkedok trading datangi Polrestabes Surabaya
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021