Bogor (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor tegur pengacara terdakwa kasus dugaan penipuan Selly Yustiawati bin Yusral karena "molor" datang ke persidangan pertama.

"Sidang lanjutan akan dijadwalkan 30 Mei mendatang, jika ada yang terlambat sidang akan tetap digelar," kata Hakim Ketua Aroziduhu Waruwu usai persidangan, di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis.

Sidang perdana Selly Yustiawati bin Yusral sempat molor satu jam, dari jadwal yang telah disepakati pukul 13.00 WIB menjadi pukul 14.00 WIB.

Persidangan tertunda karena pihak kuasa hukum Selly belum datang. Selly yang tadinya telah digiring ke ruang sidang kembali masuk sel tahanan Pengadilan Negeri Bogor sembari menunggu datangnya kuasa hukum.

"Salah satu anggota tim ada halangan di jalan jadi agak terlambat datangnya," kata Ramdan Alamsyah ketua tim kuasa hukum Selly Yustiwati.

Ramdan mengatakan, kuasa hukum Selly berjumlah 22 orang, namun yang hadir pada sidang pertama hanya lima orang saja.

Dalam persidangan pertama tersebut, Selly yang hadir menggunakan kemeja putih dipadu celana jins biru dan mengenakan kerudung warna putih sempat menangis saat mendengarkan dakwaan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Tim JPU yang terdiri dari tiga orang Jaksa yang semuanya perempuan yakni Pungkie K.H, Yusi D. Diana, dan Gina Saraswati membacakan dakwaan terhadap Selly.

Dalam dakwaan tersebut JPU diungkapkan Selly melakukan penipuan dengan modus bisnis pulsa. Untuk meyakinkan korbannya Selly mengaku sebagai wartawan Harian Kompas.

Selly berhasil meyakinkan korbannya bahwa bisnis pulsa memberikan keuntungan besar dengan menanamkan modal hanya Rp10 juta, korban akan mendapatkan keuntungan Rp20 juta dalam waktu dua bulan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan ke terdakwa Selly apakah keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Selly yang didampingi pengacara mengatakan tidak keberatan. Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi pada minggu depan yakni Senin (30/5).

"Secara formil dakwaan sudah benar makanya kita tidak mengajukan keberatan. Tapi nanti pada saat penyampaian materi kita akan sampaikan pembelaan karena pasal yang didakwa oleh JPU yakni 378 dan 372 KUHP ini dua unsur yang berbeda," kata Ramdan.

Sementara itu, Selly yang ditemui usai persidangan di sel PN Bogor mengaku shock dengan sidang perdana tersebut.

"Maaf mbak, saya masih shock banget. Ini sidang pertama dan seumur-umur saya belum pernah mengalami hal ini," kata Selly.
(T.KR-LR/N005) 

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011