Investasi di pesisir pulau-pulau kecil adalah salah satu alternatif pemerintah untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Namun demikian, hal tersebut perlu dilakukan sesuai peruntukan dan arahan tata ruang, alokasi ruang dan zonasi pemanfaatan

Jakarta (ANTARA) - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menginginkan agar investasi di berbagai pulau kecil dan kawasan pesisir jangan sampai menghambat akses nelayan untuk melaut.

"Investasi di pesisir pulau-pulau kecil adalah salah satu alternatif pemerintah untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Namun demikian, hal tersebut perlu dilakukan sesuai peruntukan dan arahan tata ruang, alokasi ruang dan zonasi pemanfaatan," kata Moh Abdi Suhufan kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Untuk itu, ujar dia, investasi yang berjalan harus tetap mengedepankan dan tidak mengesampingkan akses nelayan, masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam mengakses laut.

Ia mengingatkan bahwa tidak sedikit investasi yang masih menghambat akses nelayan, seperti ada ada kegiatan tambang di pulau Bangka, Minahasa utara, serta di pulau Talaud.

Mengenai regulasi yang bisa mengantisipasi permasalahan tersebut, Abdi menyatakan bahwa sebenarnya aturan yang ada terkait dengan hal tersebut sudah ada.

"Ada regulasinya tapi belum sinkron antara sektor, misalnya sektor pertambangan, sektor kehutanan dan sektor kelautan," katanya.

Menurut dia, ketidaksinkronan aturan tersebut yang membuat kerap adanya penolakan masyarakat terhadap investasi yang masuk.

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah diharapkan dapat mengatasi hal itu sebelum investasi pesisir dilakukan pada masa yang akan datang.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bakal meningkatkan investasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan nasional.

"Program unggulan kami di 2022 adalah peningkatan investasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mulai dari peningkatan izin berusaha," kata Plt. Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Pamuji Lestari dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/12).

Menurut dia, dalam rangka perizinan berusaha di ruang laut, maka pihaknya juga bekerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Kerja sama tersebut, lanjutnya, dilakukan antara lain dengan berkoordinasi memberikan peringatan terhadap perusahaan yang tidak berizin atau izinnya sudah kedaluwarsa terkait dengan kawasan ruang laut.

Sedangkan bagi perusasahaan yang belum memiliki izin, lanjutnya, maka diharapkan dapat segera mengurus perizinan berusaha tersebut khususnya ke Ditjen PRL.

Pamuji Lestari mengungkapkan bahwa capaian PNBP Ditjen PRL pada tahun 2021 mencapai lebih dari Rp27 miliar, atau meningkat sekitar 400 persen dibandingkan dengan capaian PNBP Ditjen PRL pada 2020 yang hanya sekitar Rp6 miliar.

Baca juga: KNTI: Pembangunan pesisir jangan menitikberatkan kepada capaian PNBP

Baca juga: KKP: Investasi sektor perikanan terhambat karena imbas pandemi

Baca juga: KKP-BKPM bidik investasi sektor kelautan dan perikanan di Maluku

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021