Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR Surahman Hidayat mempertanyakan langkah Menkeu Agus Martowardojo yang menggunakan dana di Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk membeli tujuh persen saham Newmont Nusa Tenggara (NTT) tanpa persetujuan DPR.
"Seluruh dana yang ada di PIP itu sumbernya dari APBN. Karenanya apabila pemerintah akan menggunakan dana-dana yang teralokasi di sana, maka harus ada persetujuan terlebih dahulu dari DPR," ujar Surahman di Gedung DPR Jakarta, Kamis.
Menurut politisi PKS itu, pemerintah harus menjelaskan semua langkah yang telah diambilnya terkait pembelian saham-saham NNT secara sepihak atau tanpa memberi tahu DPR sebelumnya.
DPR, ujarnya, telah memberi waktu seminggu kepada Menkeu Agus Martowardojo untuk menjelaskan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI.
Dalam kurun waktu seminggu itu Menkeu diharapkan segera berkirim surat kepada DPR untuk meminta persetujuan penggunaan anggaran negara yang ada di PIP untuk membeli tujuh persen saham NTT.
"Nanti dari surat itu kita akan bahas lagi apakah permintaan pemerintah layak atau tidak untuk dipenuhi DPR," ujarnya
Namun apabila Menkeu tetap tidak mengindahkan permintaan DPR untuk membicarakan masalah pembelian saham Newmont oleh pemerintah itu, Surahman yang juga Ketua Dewan Syariah PKS tersebut menegaskan, Komisi XI akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi atas persoalan itu.
"Itu semua untuk memperjelas ada apa ini semua. Mengapa Menkeu tetap berkeras melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, yang dalam hal ini UU tentang APBN," ujarnya.
Apalagi, ia menambahkan, pemerintah dua kabupaten, Sumbawa dan Sumbawa Barat, juga sudah menunjukkan minat besar untuk turut berpartisipasi membeli saham Newmont sehingga seyogyanya pemerintah pusat memprioritaskan keinginan daerah yang menjadi lokasi pertambangan Newmont itu.
Mengenai sikap Fraksi PKS DPR, ia menambahkan, akan tegas bahwa apabila ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar maka hal itu tidak bisa ditoleransi dan dikompromikan. Sementara jika tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar, maka harus dipilah mana yang lebih bermanfaat untuk masyarakat dan mana yang merugikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya memutuskan membeli sisa divestasi saham Newmont sebesar tujuh persen melalui PIP. Dia beranggapan bahwa pembelian divestasi saham Newmont adalah kewenangan pemerintah.
"Ini yang membeli bukan BUMN, tapi pemerintah pusat yang mewakili seluruh penduduk Indonesia," katanya.
Dia menegaskan bahwa PIP juga sudah mendapat mandat sehingga tak perlu meminta persetujuan siapa pun.
Menkeu membantah pula kabar bahwa pembelian divestasi saham Newmont itu dilakukan dengan tergesa-gesa.
"Seharusnya ini diselesaikan akhir Maret, tapi kemudian diperpanjang lagi. Instruksi Menteri Keuangan sudah dikeluarkan bulan Desember," ujarnya. (*)
(T.D011/S025)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011