Jambi (ANTARA News) - Penyidik Polda Jambi masih memeriksa Mitra, pemilik belasan ekor buaya hidup, karena tidak memiliki izin resmi.

Kabid Humas Polda AKBP Almansyah mengatakan, saat ini kasus dugaan pengelapan buaya katak yang ditangkap dari daerah Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan akan dibawa ke luar kota tersebut sedang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Mitra belum ditahan karena kasusnya masih didalami Ditreskrimsus Polda Jambi.

Selain itu Polda juga sedang berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk mengungkap kasus tersebut.

Rabu kemarin Polda Jambi menyita belasan ekor buaya hidup jenis buaya katak asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang diduga akan diseludupkan ke luar Jambi.

Belasan ekor buaya muda yang pajangnya sekitar 1,5 meter itu tidak memiliki surat izin sehingga disita polisi.

Buaya katak yang berwarna hitam kekuning-kuningan itu disita polisi warga yang mengetahui penyeludupan hewan dilindungi tersebut melaporkannya kepada polisi.

Pada saat disita buaya-buaya tersebut sedang di atas kendaraan mobil milik Mitra, pengusaha kulit hewan reptil di Jalan Aditya Warman, Sukarejo, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.(*)

N009/S019

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011