Semarang (ANTARA News) - Sembilan ton kulit sapi mentah garaman impor  dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan diduga mengandung hama penyakit hewan karantina (HPHK).

Pemusnahan sembilan ton kulit sapi yang dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun tanah tersebut berlangsung di halaman instalasi karantina hewan milik Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang di daerah Karangroto Genuk Semarang, Kamis.

Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang, Sugiyanta mengatakan jika kulit sapi yang dimusnahkan pihaknya itu diimpor oleh CV Sinar Mandiri di Malang, Jawa Timur, dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 14 Maret 2011.

"Berdasarkan pemeriksaan petugas karantina hewan terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kenyataan di lapangan sehingga harus dimusnahkan untuk mengantisipasi penyebaran hama penyakit dari luar negeri yang dapat membahayakan kesehatan hewan ternak di Jawa Tengah dan secara umum di Indonesia," katanya didampingi Kepala Seksi Karantina Hewan, Heli Afiantoro.

Menurut dia, pemusnahan kulit sapi senilai Rp90 juta ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah No 82/2000 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Selain itu, pemusnahan juga sesuai dengan tindakan karantina yang meliputi pemeriksaan, pengamatan, pengasingan, penahanan, penolakan, perlakuan, pembebasan, dan pemusnahan.

Ia mengungkapkan, sebenarnya kulit yang dimusnahkan tersebut digunakan untuk industri penyamakan namun disalahgunakan untuk pembuatan bahan makanan berupa kerupuk yang terbuat dari kulit sapi atau krecek.

"Pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan penyakit hewan menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pihak swasta maupun masyarakat," ujarnya.

Pemusnahan 9 ton kulit sapi mentah tersebut disaksikan pemilik barang dan pihak terkait seperti petugas Kepolisian Sektor Pelabuhan Tanjung Emas dan Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
(KR-WSN/Z003) 

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011