"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Tulungagung) dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung sejak Rabu (16/12)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat.
Kasus AZi sebenarnya sudah lama, hampir dua tahunan. Ia dilaporkan komunitas pecinta satwa, dan pecinta kucing karena telah menganiaya jenis hewan piaraan tersebut dengan cara mencekoki mulut hewan mungil itu dengan minuman keras.
Baca juga: Pemakan kucing hidup diperiksa hari ini
Ironisnya, tindakan sadis terhadap hewan penurut itu direkam video lalu diunggah ke media sosial sehingga memicu kegaduhan di kalangan jagat warganet setempat.
Video tersebut beredar luas di masyarakat pada 18 Oktober 2019.
Awalnya, pelaku alias pemilik akun Instagram @azzam_cancel mengaku bahwa cairan yang diberikan kepada kucing tersebut bukanlah ciu, melainkan air kelapa.
Pelaku berdalih, air kelapa diberikan untuk menyelamatkan kucing yang keracunan.
Baca juga: Motivasi preman makan kucing, untuk menakuti pedagang
"Untuk pasal yang kita sangkakan yang pertama pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana," jelas Agung, Jumat.
AZI pun kemudian diperiksa polisin dan dijerat dengan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.
Sempat terkatung-katung lama, berkas acara pemeriksaan AZI kemudian dilanjutkan.
AZI yang berstatus tersangka dalam perkaa itu kemudian ditahan setelah berkas acara penyelidikan dan penyidikan dianggap memenuhi syarat secara hukum pidana dan dilakukan penahanan, lantaran syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi.
"Kami juga takut tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Baca juga: JAAN kritik netizen viralkan pria makan kucing hidup
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021