Ia mengemukakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyetujui Indonesia untuk meratifikasi konvensi itu.
"Prosesnya sudah jalan. Kami harapkan (ratifikasi) bisa tahun ini," ujar Ade menambahkan.
Indonesia termasuk satu dari empat negara yang belum meratifikasi konvensi bersama ASEAN terkait terorisme. Selain Indonesia, Myanmar, Laos dan Vietnam juga belum meratifikasi. Ia mengatakan saat ini proses administrasi sedang dilakukan menuju ratifikasi.
"Akan tetapi, pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari DPR," katanya.
Ade mengemukakan, pembahasan dengan DPR dijadwalkan seusai masa reses. Ia mengatakan salah satu keuntungan dari ratifikasi itu adalah dukungan proses rehabilitasi terhadap mantan pelaku tindak pidana terorisme. Pasal tentang rehabilitasi dinilai cukup unik karena tak dimiliki oleh konvensi lain di bidang yang sama.
ACCT ditandatangani oleh pemimpin ASEAN pada pertemuan KTT ASEAN ke-12 di Cebu Filipina 13 Januari 2007. Konvensi tersebut berisi kesepakatan negara-negara ASEAN untuk bersama-sama mengatasi tindak pidana terorisme dalam berbagai bentuk.
Salah satu kerja samanya meliputi penguatan penegakan hukum di kawasan. Konvensi ini akan ditingkatkan menjadi traktat setelah semua negara ASEAN meratifikasi.
(R018/B/A011)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011