Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y menyambut baik rencana umrah perdana pada 23 Desember 2021, namun para pemangku kepentingan harus memperhatikan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan secara disiplin dan ketat, termasuk karantina sesuai prosedur.
"Terkait umrah perdana yang akan diberangkatkan pada 23 Desember 2021, tentu masyarakat menyambut baik karena masyarakat sudah hampir dua tahun menunggu. Kami di DPR juga sudah sering menerima aspirasi ini, masyarakat bertanya kapan umrah dilaksanakan," kata Nurhuda saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, DPR RI sudah menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan umroh selama ini semata-mata demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, bukan untuk tujuan lain.
Baca juga: Cegah Omicron, DPR desak kepala daerah cepat vaksin anak 6-11 tahun
Menurut dia, memang ada larangan dari pemerintah untuk pergi ke luar negeri karena ada varian Omicron yang mulai menyebar, terutama di Afrika, Amerika dan Eropa, berlaku untuk pejabat negara di seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
"Sedangkan untuk masyarakat sifatnya himbauan. Seperti yang disampaikan, Pemerintah berharap WNI berencana ke luar negeri membatalkan niatnya itu yang tujuannya untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," ujarnya.
Nurhuda menilai, bagi masyarakat yang tetap ingin ke luar negeri dengan tujuan ibadah, semestinya mendengarkan imbauan Pemerintah. Menurut dia, jangan paksakan diri ke luar negeri sehingga harus memperhatikan kondisi terkini.
"Jangan paksakan diri ke luar negeri. Ibadah juga bisa di dalam negeri yang pahalanya sama dengan ibadah umrah, silakan tanyakan ulama soal ini," ujarnya.
Namun dia menilai, bagi mereka yang memang benar-benar ingin beribadah umroh, harus patuhi protokol kesehatan, termasuk menambah vaksin booster agar sesuai ketentuan Arab Saudi.
Menurut dia, sejauh ini sudah ditemukan lima kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia dan di Arab Saudi juga sudah ada laporan masuknya varian tersebut.
"Namun pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi (KSA) belum memberikan kebijakan larangan umroh. Pemerintah RI harus segera mengambil langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya penularan secara masif, salah satunya berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah KSA," ujarnya.
Dia mengatakan, jika pemerintah KSA belum melarang, maka pelaksanaan ibadahnya harus lebih diperketat. Namun dia menyambut baik jika ada kebijakan menunda keberangkatan umrAh 23 Desember 2021.
"Saya menyambut baik keputusan pemerintah walau dengan berat hati, tapi demi mencegah meluasnya varian Omicron tidak bisa dielakkan kebijakan tersebut harus dilakukan," katanya.
Baca juga: Asosiasi minta pemerintah beri relaksasi soal karantina jamaah umrah
Baca juga: Kemenag Sulsel sebut 3.000 calon jamaah umrah siap diberangkatkan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021