memiliki kepastian status di mata hukum
Jakarta (ANTARA) - Puluhan pasangan kawin siri mengikuti rangkaian sidang Isbat Nikah Massal Tahun 2021 di Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU) Balai Rakyat, Koja, Jakarta Utara, Jumat untuk mendapat kepastian pernikahannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berterima kasih kepada Yayasan HPUI sebagai penggagas kegiatan ini. Kami berharap adanya kolaborasi bersama di tahun-tahun ke depan sehingga Insya Allah pada 2022, seluruh pasangan siri di Jakarta Utara memiliki kepastian status di mata hukum,” kata Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kota Jakarta Utara Wawan Budi Rohman saat ditemui di GRJU Balai Rakyat, Koja, Jakarta Utara.

Pembina Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia (HPUI) Arif Hendra Dermawan menerangkan kegiatan telah diikuti lebih dari lima puluh pasangan suami istri dari target 750 pasangan siri yang berdomisili di wilayah Jakarta Utara.

Ia berharap kegiatan itu berlangsung secara berkesinambungan sehingga tidak ada lagi pasangan kekasih di Jakarta Utara yang menikah secara siri dan memiliki kepastian hukum negara.

Sementara itu, peserta Isbat Nikah Tahun 2021 Buchori (23) mengucap syukur adanya kegiatan Isbat Nikah Massal itu.

Buchori dan pasangannya Dawiyah (24) kini telah menerima kepastian hukum terhadap status pernikahannya secara siri sejak dirinya belum cukup umur memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Alhamdulillah, sekarang saya dan istri sudah punya buku nikah dan bisa mengurus surat kependudukan untuk aneka kebutuhan di masa mendatang,” tutupnya.

Baca juga: Sambut tahun baru, Pemprov DKI selenggarakan nikah massal
Baca juga: Dukcapil Jakarta Pusat lakukan pencatatan nikah massal 36 pasangan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021