Kupang (ANTARA) - Anak usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 melalui pemeriksaan PCR jika ingin menaiki kapal Pelni, kata Vice President Pemasaran Usaha Angkutan Penumpang Pelni Sukendra.
"Jadi sesuai surat edaran terbaru dari Kemenhub No. SE 110 Tahun 2021," katanya di Kupang, Jumat.
Ia menyebutkan dalam surat edaran itu ada petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah pandemi COVID-19.
Ia mengatakan jika hal itu tidak dilakukan maka anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk bepergian dengan kapal.
"Hasil tes PCR-nya jika negatif maka akan berlaku 3x24 jam," ujar dia.
Ia mengatakan sesuai SE Kemenhub tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Baca juga: Pelni siapkan lima kapal untuk pelayanan Natal dan Tahun Baru di NTT
Disamping itu, kata dia, penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib
menunjukkan kartu vaksin dosis satu dan dua.
"Kalau baru vaksin satu kali maka dibatasi perjalanannya atau dilarang naik ke kapal," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal
1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Ia mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai wajib bagi penumpang kapal, karena aplikasi itu akan masuk dalam tiket yang dipesan.
"Jadi orang yang belum vaksin atau belum tes cepat antigen, atau tidak PCR otomatis dia tidak bisa melanjutkan untuk pemesanan tiket," kata dia.
Baca juga: Pelni perbaiki kapal persiapan angkutan Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Pelni raih penghargaan BUMN Branding and Marketing Award 2021
Baca juga: Pelni Baubau batasi jumlah penumpang saat PPKM level 3
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021