Bengkulu (ANTARA News) - Dalam operasi "Disiplin" yang dilakukan Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kaur beberapa hari lalu berhasil menjaring sekitar 13 unit kendaraan milik polisi karena tidak mematuhi peraturan lalu-lintas.
"Mengenai sanksi akan kita serahkan kepada hakim dipersidangan untuk memutuskan sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing," kata Kapolres Kaur AKBP H Andi Heru Santo didampingi Wakapolres Kompol Puji Saputro BL dan Kasat Lantas AKP Pirdaus, Rabu.
Ia menegaskan, tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anak buahnya karena seorang anggota Polri harus memberi teladan bagi masyarakat lain.
Bagi anggota yang terjaring, pemiliknya diminta untuk hadir dalam persidangan di pengadilan negeri Bintuhan, sedangkan mengenai konsekwensi hukuman dan denda akan diterapkan tergantung dengan putusan pengadilan.
Terjaringnya motor petugas tersebut karenakan tidak mematuhi aturan mengemudi, kendaraannya belum dilengkapi sesuai dengan undang-undang lalu-lintas antara lain tidak mengenakan kaca spion standar, helm, body motor atau knalpot tidak setandar.
Selain itu, kenalpot tidak setandar atau telah dimodifikasi itu akan mengganggu ketenangan masyarakat akibat suaranya, apalagi tidak dilengkapi surat menyurat lainnya termasuk tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Razia khusus untuk anggota tersebut akan rutin digelar, tetapi lokasi dan waktunya sengaja tidak akan diumumkan, agar kedisiplinan anggota di jajaran Polres Kaur tetap terjaga.
"Tidak hanya kendaraan masyarakat umum saja yang diberikan peringatan jika melanggar, tetapi anggota Polri juga harus disiplin berlalu-lintas karena kecelakaan bisa terjadi karena pengendara tidak mematuhi tata-tertib," ujar Kapolres.
Seorang warga masyarakat Kaur Gunata mengatakan, tindakan disiplin Polri itu sangat tepat karena selama ini hanya masyarakat menjadi sasaran razia tersebut, sedangkan anggot seakan tidak tersentuh aturan.
"Kami sangat mendukung penegakan disiplin tersebut, agar menjadi pedoman bagi masyarakat kurang disiplin selama ini, terutama dalam aturan berlalu lintas," katanya. (Z005/S019/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011