Medan (ANTARA News) - Petugas kapal patroli Hiu 010 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaporkan berhasil menangkap enam unit kapal nelayan asal Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal atau "illegal fishing" di sekitar perairan Laut China Selatan, Rabu.

Kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Mukhtar kepada ANTARA di Medan, Rabu, mengatakan, keenam kapal asal Vietnam tersebut ditangkap karena tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Keenam kapal pukat trawl "illegal fishing" Vietnam itu ditangkap di perairan Laut China Selatan pada posisi koordinat sekitar 05`55"00 N-108`03`00 E.

"Kapten kapal HIU 010, Marthin melaporkan kepada kami bahwa enam kapal ikan Vietnam itu saat ini telah diamankan sementara di dermaga Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarempa, Kabupaten Anambas, Provinsi Riau Kepulauan, guna menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari institusi penegak hukum," katanya.

Disebutkannya, kapal ikan Vietnam yang ditangkap itu memiliki nomor lambung KM. KG1396, KM. KG 1594, KM. KG 1196, KM. KG 91991, KM. BV 5482 dan KM. BV 5487 dengan jumlah keseluruhan anak buah kapal sebanyak 60 orang.

Selain menahan keenam kapal ikan tersebut, menurut Mukhtar, para nakhoda kapal tersebut juga dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Dia mengakui, upaya pengawasan terhadap perairan laut Indonesia perlu terus ditingkatkan guna meminimalisir aksi pencurian ikan dan biota laut lainnya.

"Perairan Indonesia perlu terus dijaga dari kemungkinan aksi pencurian ikan oleh kapal-kapal nelayan asing," ujarnya (JRD/S019/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011