Jakarta (ANTARA) - Realisasi 11 jenis pajak daerah di Jakarta Timur tahun 2021 telah mencapai Rp4,29 triliun atau 86,30 persen hingga 1 Desember, dari target Rp4,97 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jakarta Timur, Johari, di Jakarta, Jumat, mengatakan, pihaknya masih akan terus mendongkrak realisasi pajak daerah untuk memenuhi target.
"Salah satu upayanya adalah dengan memberikan surat teguran, memanggil para wajib pajak, hingga memasang stiker atau plang pada objek pajak yang belum dibayarkan," kata Johari.
Menurut dia, upaya lainnya yaitu adanya kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tahun 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
Johari menjelaskan, keringanan pajak seperti pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Setelah kebijakan insentif fiskal daerah selesai maka sistem akan kembali normal seperti semula, sehingga terhadap wajib pajak yang tidak patuh akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," tutur dia.
Tindakan yang diberikan, kata dia, mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. "Kita optimistis pada akhir Desember perolehan pajak daerah bisa mencapai 93 persen," ujarnyai.
Adapun rincian 11 pajak daerah itu, masing-masing adalah;
1. Pajak hotel target Rp26 miliar realisasinya Rp25,8 miliar atau 99,49 persen.
2. Pajak restoran target Rp229,7 miliar realisasi Rp225,6 miliar atau 98,19 persen.
3. Pajak hiburan target Rp7,103 miliar realisasi Rp7,6 miliar atau 107,02 persen.
4. Pajak parkir Rp33,030 miliar realisasi Rp31,324 miliar atau 94,84 persen.
5. Pajak reklame Rp114, 030 miliar realisasi Rp105,25 miliar atau 92,30 persen.
6. Pajak air tanah(PAT) Rp8,111 miliar realisasi Rp8,373 miliar atau 103,23 persen.
7. Pajak BPHTB Rp604,8 miliar realisasi Rp443,8 miliar atau 73,38 persen.
8. Pajak PBB P2 Rp1,254 triliun realisasi Rp 910, 4 miliar atau 72,56 persen.
9. Pajak PBB KB Rp1,097 miliar realisasi Rp1,151 miliar atau 105 persen.
10. Pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp1,805 triliun realisasi Rp1,60 triliun atau 91,43 persen.
11. Pajak BBNKB target Rp894,271 miliar realisasi Rp886,3 miliar atau 99, 11 persen.
Baca juga: Enam sumber pajak di Jakarta tidak capai target
Baca juga: Tunggakan pajak di Jakarta capai Rp2,4 triliun
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021