Jakarta (ANTARA News) - Badan Anggaran DPR RI menyetujui rencana pemberian remunerasi bagi pegawai Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung pada 2011 sebesar Rp1,6 triliun.
"Namun jumlah tersebut akan diberikan sebesar 70 persen terlebih dahulu, yang 30 persen akan diberikan setelah dilakukan evaluasi kinerja oleh tim independen," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo seusai rapat kerja dengan Badan Anggaran di Jakarta, Rabu.
Menkeu menjelaskan penyusunan tunjangan dua Kementerian Lembaga ini menggunakan prinsip kesetaraan "take home pay" (penghasilan) bagi Kementerian Lembaga yang sudah melakukan reformasi birokrasi.
"Benchmarking tunjangan kinerja yang digunakan adalah Kementerian yang telah mendapatkan tunjangan kinerja antara lain Bappenas, Kemenko Perekonomian dan BPKP," ujarnya.
Menkeu mengharapkan dengan adanya peningkatan remunerasi yang merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi, kementerian dan lembaga dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik.
"Pesannya adalah reformasi birokrasi harus menunjukkan kualitas pekerjaan yang lebih baik, karena itu bisa kualitas kerja yang lebih baik bisa menjustifikasi tambahan tunjangan yang kita alokasikan," ujarnya.
Dengan demikian, untuk kebutuhan anggaran tahun 2011 selama 13 bulan, 43.763 pegawai Kementerian Hukum dan HAM akan mendapatkan Rp1,078 triliun sedangkan 21.515 pegawai Kejaksaan Agung akan mendapatkan Rp609,5 miliar.
Menurut dia, pemerintah akan merencanakan penambahan tunjangan remunerasi dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi bagi delapan Kementerian Lembaga sebesar Rp7 triliun yang dianggarkan dalam APBN Perubahan.
"Sekarang ini hambatan utama pemberian tunjangan adalah ketersediaan dana. Dalam anggaran 2012 yang kebutuhan diperkirakan Rp25 triliun per tahun namun anggaran yang ada hanyalah Rp15,8 triliun. Kita merencanakan penambahan Rp7 triliun dalam APBN Perubahan," ujarnya.
Jaksa Agung Basrief Arief mengharapkan persetujuan pemberian remunerasi ini akan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan tunjangan 100 persen dapat segera dibayarkan setelah dilakukan evaluasi.
"Pegawai kejaksaan menantikan masalah remunerasi ini sehingga menjadi dorongan dan motivasi untuk meningkatkan kinerja sebaik-baiknya," ujarnya.
(S034/R010)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
KERJA LEDA-LEDE PINGIN GAJI GEDHE, KALAU DIIBARATKAN PERUSAHAAN. INDONESIA DAH BANGKRUT..!!