Pemikiran saya waktu itu untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Periode 1999-2004, Emir Moeis, dalam kesaksiannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa Dudhie Makmun Murod yang membagikan traveller`s cheque (TC) terkait pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia 2004 lalu.

Dalam kesaksiannya, Emir juga mengaku bahwa awalnya menolak TC yang disebut Dudhie sebagai upah capai yang kemudian diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan.

"Pemikiran saya waktu itu untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa ketika itu Duhie mengatakan bahwa ada pembagian amplop sebagai upah capai dari kerja sebelumnya. Amplop yang berisi TC yang menurut dia telah ia tolak tersebut diserahkan kepada Panda Nababan.

Namun beberapa hari setelahnya, ia mengaku menerima amplop berisi TC yang diserahkan Panda karena disebutkan dana tersebut untuk kegiatan kampanye.

Kesaksian Emir tersebut sekaligus menyangkal pernyataan Dudhie Makmun Murod yang menyebutkan bahwa dirinya ikut membagikan TC kepada para anggota Komisi IX DPR RI 1999-2004.

Emir menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Panda Nababan, politikus senior PDI Perjuangan atas kasus dugaan penerimaan suap untuk pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam.

Disebutkan bahwa masing-masing mantan anggota dewan yang kini berstatus terdakwa terkait kasus dugaan suap tersebut menerima 10 lembar TC senilai masing-masing Rp50 juta untuk memenangkan Miranda menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004.

(V002/B013)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011