Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Luhut Pangaribuan berharap eksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) 821K/2010 soal tidak diperbolehkannya Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis dan delapan rektorat lainnya melakukan kegiatan pada Kamis (19/5) berlangsung damai.

"Kami minta agar semua pihak menghormati hukum yang ada dan berlaku kooperatif," kata Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Luhut Pangaribuan, dalam siaran persnya, Rabu.

Hal ini diungkapkan Luhut karena menjelang eksekusi pada 19 Mei 2011 banyak isu yang mencoba untuk membakar suasana.

"Karena itulah kami minta semua pihak menahan diri, biarkan hukum yang bekerja," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim V yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung menyatakan bahwa pihaknya sudah menghadap Kapolda Metrojaya Inspektur Jenderal Sutarman atas rencana eksekusi ini.

"Kapolda akan menambah pasukan untuk melakukan backup pengamanan dan memerintahkan jajarannya untuk mensukseskan eksekusi. Kapolda sudah paham kondisinya dan menyatakan berpihak pada hukum," kata Anak Agung.

Sedangkan Penasehat Hukum Yayasan Trisakti, Amiruddin Aburaera SH mengatakan bahwa bila sampai bentrok fisik terjadi dan itu disebabkan oleh pihak-pihak yang menghalangi eksekusi, maka mereka bisa diancam pidana,

"Diancam pidana 7 tahun jika dilakukan oleh dua orang atau lebih atau 8 tahun enam bulan jika berakibat luka atau 12 sampai 15 tahun jika luka berat atau sampai ada yang meninggal, itu diatur dalam pasal 214 KUHP," kata Aburaera.

Dia mengatakan bahwa perlu sikap ksatria menerima keputusan ini dan keputusan ini sudah Sembilan tahun kita perjuangkan, jadi mari kita semua berpikir waras demi masa depan pendidikan bangsa ini,? tambah Abubaraera.

Sedangkan Kuasa Hukum Rektorat Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan putusan ini tidak bisa dieksekusi.

"Putusan tidak bisa dieksekusi, karena selain memerintahkan orang untuk keluar dan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, juga melarang semua orang yang diberikan kewenangan. Itu berarti mengusir semua orang didalamnya," kata Fickar, saat dihubungi wartawan.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menghadap Komisi III DPR dan telah mengeluarkan surat penundaan eksekusi yang ditandantangani oleh Eva Sundari, Didi Irawadi Syamsudin dan Suharsono.

Fickar juga menyebut dasar hukum yang digunakan MA melegitimasi Yayasan Trisakti sebagai Pembina dan pengelola badan penyelanggara Universitas Trisakti yaitu SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979 itu adalah cacat hukum.

Cacat hukumnya, kata Fickar, Yayasan mendapat mandat dari menteri pendidikan pada tahun 1979, padahal Universitas Trisakti didirikan pada 1965.

"Persoalan apakah menteri berwenang karena itu aset negara. Sebenarnya, surat keputusan 1979 cacat hukum, karena dilakukan kepada pihak yang tidak berwenang kepada yayasan," katanya.

Untuk itu, kata Fickar, pihaknya akan menghadapi eksekusi itu agar dibatalkan. "Tapi kami menolak eksekusi ini tidak dengan kekuatan fisik," tegas Fickar.(*)
(T.J008/E001)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011