Pemerintah perlu memberikan proteksi bagi masyarakat dari ancaman penularan varian Omicron yang berasal dari luar negeri

Jakarta (ANTARA) - Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menyarankan pemerintah menutup sementara penerbangan reguler menuju Indonesia, menyusul penemuan kasus pertama COVID-19 varian Omicron di Tanah Air.

"Menurut saya, sangat perlu ditutup untuk sementara kecuali penerbangan khusus atau charter flight," kata Arista ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Arista mengatakan, pemerintah perlu memberikan proteksi bagi masyarakat dari ancaman penularan varian Omicron yang berasal dari luar negeri.

Di sisi lain, pengecualian bagi penerbangan sewa diberikan lantaran lebih mudah untuk melakukan pengecekan penumpang dengan tujuan tertentu dan spesifik, sehingga diharapkan tidak memiliki risiko besar dibanding dengan penerbangan reguler.

"Dengan pesawat charter, maka penumpangnya lebih mudah dilokalisir karena biasanya dari komunitas dengan jumlah terbatas, jadi tidak umum dengan destinasi yang beragam," ujarnya.

Pengamat dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) itu juga mengaku khawatir jika penularan varian Omicron kian meluas, maka akan berdampak pada trafik penerbangan di dalam negeri, khususnya menjelang masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menurut dia, momen libur panjang di akhir tahun sangat dinantikan oleh pemangku kepentingan di sektor transportasi, salah satunya maskapai penerbangan untuk memaksimalkan operasional yang selama ini terdampak pandemi.

"Sebenarnya Omicron ini kan dari luar negeri, kalau bisa jangan sampai membuat mobilitas masyarakat di dalam negeri menjadi terganggu. Apalagi penanganan COVID-19 di Indonesia sudah sangat baik dan diakui dunia," pungkasnya.

Baca juga: Terkait Omicron, lima kasus positif masih ditelaah kode genetiknya
Baca juga: RSDC Wisma Atlet diisolasi tujuh hari cegah transmisi Omicron
Baca juga: Presiden Jokowi: Varian Omicron tidak terelakkan masuk ke Indonesia

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021